Tenaga honorer bukanlah pekerja yang terikat dengan UU ASN 2023 terbaru seperti ASN dengan perpanjangan SK melalui tahapan penandatangan dan penomoran secara pasti.
Instansi atau unit lembaga pemerintahan memberikan gaji tenaga honorer dengan besaran yang beragam tergantung bobot pekerjaan yang mereka lakukan dan kebijakan instansi terkait tempat bekerja.
Dilansir AyoSemarang.com, berdasarkan data resmi milik Badan Kepegawaian Negara atau BKN, jumlah tenaga Honorer di Indonesia di tahun 2023 mencapai lebih dari 2,3 juta orang.
Oleh karena itu mulai 28 November 2023, instansi baik pemerintahan pusat maupun daerah dilarang untuk mempekerjakan tenaga honorer lagi karena sudah ditiadakan.
Akan tetapi bagi tenaga honorer yang sudah resmi bekerja di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah sebelum pelarangan perekrutan kembali tenaga honorer mulai bulan Desember 2023 tetap menerima gaji atau hak bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Baca Juga: Ditabrak Truk, Pohon Cemara Tumbang Melintang Jalan, Arus Lalin Macet
Hal yang paling ditunggu oleh para tenaga honorer di mana mulai tahun 2024, seluruh tenaga honorer yang bekerja di instansi negara dan unit lembaga pemerintahan baik pusat maupun daerah akan menerima kenaikan gaji yang cukup tinggi.b
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani sudah resmi menandatangani keputusan ketentuan gaji honorer yang nantinya akan disetarakan dengan besarnya UMK tiap kabupaten/kota di Indonesia tempat pegawai honorer tersebut bekerja mulai tahun 2024.
Mengingat adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten Kota di 38 Provinsi di Indonesia berlaku mulai 1 Januari 2024 maka besaran gaji tenaga honorer akan disesuaikan dengan nominal UMK atau UMP tiap Provinsi dan Kabupaten Kota tempat bekerja.
Beberapa tenaga honorer yang dipastikan akan menerima kenaikan gaji di tahun 2024 ini, antara lain satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramusaji.
Baca Juga: Lonjakan Trafik Data Indosat di Jawa Tengah dan DIY Capai 11 Persen
Seperti kita ketahui tenaga honorer memberikan dedikasi kinerja dan pengabdian tenaga honorer kepada negara.
Mayoritas tenaga honorer di Indonesia mengisi jabatan fungsional penting di lembaga pemerintahan misalnya sebagai guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, THK II, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, hingga pramubakti yang bekerja di instansi pemerintah dan masih banyak yang lainnya.
Jadi sudah sepantasnya bahwa Pemerintah dalam hal ini memberikan kenaikan gaji untuk tenaga honorer seiring dengan keputusan dari Presiden Jokowi untuk menaikkan standar gaji ASN sebesar 8% pada tahun 2024.