AYOSEMARANG.COM - Berikut infomasi mengenai kenaikan gaji honorer tahun 2024 untuk satpam, pengemudi, dan petugas kesehatan untuk 38 Provinsi.
Kabar menggembirakan untuk para pegawai honorer di Indonesia karena sudah dipastikan akan ada kenaikan nominal gaji yang didapatkan tiap Provinsi di Indonesia dengan nominal yang setara dengan UMK Kabupaten/kota tersebut yang berlaku tahun 2024.
Untuk gaji tenaga honorer satpam dan pengemudi memiliki kenaikan yang sama di tiap Provinsi sedangkan untuk petugas kebersihan mendapatkan gaji yang lebih rendah dibandingkan dengan satpam dan pengemudi berlaku mulai 1 Januari 2024.
Sudah memasuki akhir minggu pertama di bulan Januari 2024 di mana para pegawai baik yang bekerja di instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah sudah tidak sabar menunggu kepastian kenaikan gaji pegawai honorer di tahun 2024.
Pegawai termasuk dalam kategori honorer jika pegawai tersebut telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya.
Mengingat untuk PNS sudah mengalami kenaikan di tahun 2024 sebesar 8 persen, maka tenaga honorer pun banyak yang berharap adanya realisasi mengenai besaran gaji di tahun 2024 yang semakin tinggi.
Selama ini banyak tenaga honorer yang bahkan mengeluhkan tentang besaran gaji yang diterima kurang sebanding dengan bobot atau beban pekerjaan yang ditanggung.
Selain itu terkait tambahan insentif atau tunjangan pun belum ada keputusan resmi dari Pemerintah RI yang juga harusnya diberikan kepada tenaga honorer sebagai apresiasi atas kinerja yang dimiliki selama mengabdi untuk negara.
Baca Juga: Daftar Lengkap Kelurahan yang Rawan Banjir di Semarang, Tiap Tahun Jadi Langganan Banjir
Sebagai informasi, tidak ada peraturan berlaku terkait dengan mekanisme dan ketentuan besaran hak yang harusnya diterima oleh honorer yang bisa juga disebut Sebagai pegawai harian lepas (PHL).
Bahkan UU Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN) yang resmi disahkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 31 Oktober 2023 ini juga tidak adanya peraturan yang mengikat dan mengatur mengenai hak tenaga honorer berupa sistem dan besaran gaji atau pendapatan yang diterima.
Selain itu, nilai nominal atau gaji yang diterima oleh tenaga honorer pun juga tidak sama atau berbeda dan tidak ada standar besaran pasti tergantung dari instansi atau unit lembaga pemerintahan manakah yang mempekerjakan tenaga honorer tersebut.