INFO Gaji Tenaga Honorer 2024 Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan Resmi Naik di 38 Provinsi: Jateng Raup 2,2 Juta

photo author
- Sabtu, 6 Januari 2024 | 22:14 WIB
Penetapan standar gaji pegawai honorer di awal tahun 2024 yang mengalami kenaikan cukup signifikan (tribatanews)
Penetapan standar gaji pegawai honorer di awal tahun 2024 yang mengalami kenaikan cukup signifikan (tribatanews)

Perbedaan gaji tenaga honorer di tiap kabupaten atau kota di masing-masing Provinsi juga ditentukan oleh faktor Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau besaran biaya hidup di Kabupaten atau Kota tempat honorer tersebut bekerja.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, gaji tenaga honorer di Indonesia akan mengalami standar kenaikan yang cukup signifikan.

Baca Juga: Siapa Sangka Perumahan di Semarang Ini Dulunya Stasiun Pertama di Indonesia, Diresmikan Tahun 1867

Lalu berapa besaran atau nominal gaji yang diterima tenaga honorer setelah mengalami kenaikan di tahun 2024?

Tenaga honorer yang akan menerima kenaikan gaji yang berlaku mulai 1 Januari 2024 ini meliputi empat pekerjaaan, antara lain satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, untuk besaran gaji tenaga honorer satpam dan pengemudi tiap provinsi di Indonesia tahun 2024 dapat dirinci, sebagai berikut:

1. Provinsi Aceh: Rp4.020.000 per bulan.
2. Provinsi Sumatra Utara: Rp3.247.000 per bulan
3. Provinsi Riau: Rp3.741.000 per bulan
4. Provinsi Kepulauan Riau: Rp3.984.000 per bulan
5. Provinsi Jambi: Rp3.389.000 per bulan
6. Provinsi Sumatra Barat: Rp3.211.000 per bulan
7. Provinsi Sumatra Selatan: Rp3.931.000 per bulan
8. Provinsi Lampung: Rp3.039.000 per bulan
9. Provinsi Bengkulu: Rp2.849.000 per bulan
10. Provinsi Bangka Belitung: Rp4.200.000 per bulan

Baca Juga: Cara Cek PIP Kemdikbud 2024 Lewat HP, Ini Jadwal Pencairan, Syarat, dan Besaran Uang yang Diterima Siswa

11. Provinsi Banten: Rp3.175.000 per bulan
12. Provinsi Jawa Barat: Rp3.777.000 per bulan
13. Provinsi D.K.I. Jakarta: Rp5.615.000 per bulan
14. Provinsi Jawa Tengah: Rp2.280.000 per bulan
15. Provinsi D.I. Yogyakarta: Rp2.425.000 per bulan
16. Provinsi Jawa Timur: Rp4.135.000 per bulan
17. Provinsi Bali: Rp3.217.000 per bulan
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp2.826.000 per bulan
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp2.531.000 per bulan
20. Provinsi Kalimantan Barat: Rp3.117.000 per bulan

21. Provinsi Kalimantan Tengah: Rp3.731.000 per bulan
22. Provinsi Kalimantan Selatan: Rp3.753.000 per bulan
23. Provinsi Kalimantan Timur: Rp3.867.000 per bulan
24. Provinsi Kalimantan Utara: Rp4.191.000 per bulan
25. Provinsi Sulawesi Utara: Rp4.239.000 per bulan
26. Provinsi Gorontalo: Rp3.654.000 per bulan
27. Provinsi Sulawesi Barat: Rp3.443.000 per bulan
28. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp4.038.000 per bulan
29. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp3.044.000 per bulan
30. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp3.487.000 per bulan

31. Provinsi Maluku: Rp3.330.000 per bulan
32. Provinsi Maluku Utara Rp3.627.000 per bulan
33. Provinsi Papua: Rp4.604.000 per bulan
34. Provinsi Papua Barat: Rp4.124.000 per bulan
35. Provinsi Papua Barat Daya: Rp4.124.000 per bulan
36. Provinsi Papua Tengah: Rp4.604.000 per bulan
37. Provinsi Papua Selatan: Rp4.604.000 per bulan
38. Provinsi Papua Pegunungan: Rp4.604.000 per bulan.

Baca Juga: Top 3 Jurusan Favorit di Universitas Indonesia, Nomor 1 Bukan Kedokteran melainkan Program Studi Ini

Sedangkan untuk tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti, standar besaran atau nominal gaji yang diterima tahun 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, sebagai berikut:

1. Provinsi Aceh: Rp3.654.000 per bulan.
2. Provinsi Sumatra Utara: Rp2.952.000 per bulan
3. Provinsi Riau: Rp3.401.000 per bulan
4. Provinsi Kepulauan Riau: Rp3.622.000 per bulan
5. Provinsi Jambi: Rp3.081.000 per bulan
6. Provinsi Sumatra Barat: R2.919.000 per bulan
7. Provinsi Sumatra Selatan: Rp3.574.000 per bulan
8. Provinsi Lampung: Rp2.763.000 per bulan
9. Provinsi Bengkulu: Rp2.590.000 per bulan
10. Provinsi Bangka Belitung: Rp3.818.000 per bulan

11. Provinsi Banten: Rp2.887.000 per bulan
12. Provinsi Jawa Barat: Rp3.433.000 per bulan
13. Provinsi D.K.I. Jakarta: Rp5.104.000 per bulan
14. Provinsi Jawa Tengah: Rp2.073.000 per bulan
15. Provinsi D.I. Yogyakarta: Rp2.205.000 per bulan
16. Provinsi Jawa Timur: Rp3.759.000 per bulan
17. Provinsi Bali: Rp2.924.000 per bulan
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp2.569.000 per bulan
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp2.301.000 per bulan
20. Provinsi Kalimantan Barat: Rp2.834.000 per bulan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X