AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait dengan kepastian besaran kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% beserta besaran nominal yang diterima tiap golongan I-IV yang berlaku mulai tahun 2024.
Kabar menggembirakan bagi Pensiunan PNS Golongan I-IV yang akan menerima pensiunan PNS berupa gaji pensiun tiap bulan melalui PT Taspen dengan besaran senilai yang semakin besar
Gaji pensiunan PNS sudah dipastikan akan naik 12% per bulannya dan akan mulai diterapkan awal tahun 2024 dengan nominal mencapai Rp4,7 juta per bulan untuk golongan IV.
Berkah awal tahun 2024 diterima oleh pensiunan PNS yang mana Pemerintah sudah resmi mengumumkan adanya kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS sebesar 12% ini, lagi-lagi menjadi angin segar bagi seluruh aparatur sipil yang bekerja sebagai abdi negara.
Keputusan Presiden Jokowi tentang kenaikan gaji pensiunan PNS disampaikan melalui pidato saat sidang bersama DPR RI dan DPD RI yang membahas Pengantar atau Keterangan Pemerintah tentang Rancangan Undang-undang (RUU) APBN tahun 2024 beserta Nota Keuangannya.
Kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 ini berlaku untuk semua golongan, mulai dari 1 hingga 4 dengan rincian atau skema gaji pensiunan PNS ini sesuai dengan pasal 1 ayat 42 pada buku 1 RAPBN 2024 tentang penetapan anggaran 2024 berlaku dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2024.
Kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 ini masih belum ada PP khusus yang mengatur sehingga jadwal pasti kenaikan gaji belum bisa ditentukan kapak akan diterapkan di tahun 2024.
Akan tetapi Presiden Jokowi sudah memastikan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2024 ini tetapi untuk bulan pasti kenaikan gaji belum bisa ditentukan.
Kepastian kenaikan gaji pensiunan PNS masih menunggu disahkan PP (Peraturan Pemerintah) yang ditetapkan oleh UU yang mengatur pencairan dan kenaikan pensiunan PNS tahun 2024.
Walaupun demikian Pemerintah tetap menjamin pensiunan PNS dengan gaji pensiun dan beberapa tunjangan tiap bulannya walaupun nilainya masih sama pada awal-awal bulan 2024.
Besaran gaji pensiunan PNS tidak sama tiap pensiun tergantung dengan tingkatan golongan terakhir yang dimiliki saat purna kerja (pensiun).
Gaji pensiunan PNS akan diterima oleh seluruh pensiunan PNS dengan besaran yang berbeda-beda tergantung jabatan masing-masing saat purna tugas (pensiun).
Lalu apakah keputusan kenaikan gaji pensiunan PNS di atas juga berlaku untuk pensiunan PNS berumur 60 tahun ke atas yang sudah pensiun lama?