Cara Cek PIP Kemdikbud 2024 Lewat HP, Ini Jadwal Pencairan, Syarat, dan Besaran Uang yang Diterima Siswa

photo author
- Sabtu, 6 Januari 2024 | 08:37 WIB
cara cek PIP Kemdikbud 2024 melalui HP (PIP Kemendikbud)
cara cek PIP Kemdikbud 2024 melalui HP (PIP Kemendikbud)

AYOSEMARANG.COM -- Siswa bisa mengetahui cara cek PIP Kemdikbud 2024 melalui HP serta jadwal pencairan, syarat, hingga rician besaran uang yang akan diterima siswa.

Pemerintah telah merencanakan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat sasaran mulai Januari 2024.

Bansos ini mencakup empat jenis bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bansos beras seberat 10 kilogram, dan bantuan pangan non-tunai (BPNT).

Baca Juga: KJP Plus Januari 2024 Sudah Mulai Cair! Segini Besaran Dana yang Diterima, Ini Link Cek Status Penerima

Begitu juga dengan PIP Kemdikbud 2024, jika sesuai jadwal tahap 1 bakal disalurkan pada bulan Februari hingga April 2024.

Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan pada Sabtu, 30 Desember 2023, melalui indonesia.go.id, pemerintah menekankan bahwa meskipun ekonomi sedang lesu, bansos ini tetap diteruskan untuk membantu masyarakat menghadapi tantangan, terutama kenaikan harga bahan pokok.

Menurut informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud, PIP Kemdikbud 2024 pendidikan dasar dan menengah menyasar 18,5 juta siswa dengan anggaran mencapai Rp 13,4 triliun.

Sementara itu, pendidikan tinggi atau KIP Kuliah akan mendistribusikan dana sebesar Rp 13,9 triliun kepada 964.946 mahasiswa.

Baca Juga: Kapan PKH 2024 Tahap 1 Cair dan Tanggal Berapa? Ini Jadwal Penyalurannya, Cek Status Penerima Bansos di Sini

Bagaimana cara cek PIP Kemdikbud 2024 melalui HP?

Status penerima PIP Kemdikbud 2024 dapat dilihat melalui situs web pip.kemdikbud.go.id. Langkah-langkahnya tertera sebagai berikut:

- Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.

- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA).

- Ketik hasil perhitungan yang muncul pada layar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X