- Klik tombol ‘Cek Penerima PIP’.
- Jika terdaftar, data penerima akan ditampilkan.
Jadwal Pencairan
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, jadwal pencairan PIP Kemdikbud 2024 dilakukan dalam tiga tahap:
- Pencairan tahap 1 pada bulan Februari-April 2024
- Pencairan tahap 2 pada bulan Mei-September 2024
- Pencairan tahap 3 pada bulan Oktober-Desember 2024
Syarat Penerima
PIP merupakan bantuan tunai yang diperuntukkan bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Syarat penerima PIP Kemdikbud 2024 meliputi berbagai golongan, seperti peserta didik dari pemegang KIP, KKS, atau KPS, keluarga peserta PKH, anak yatim/piatu, korban bencana alam, mantan putus sekolah, hingga keluarga miskin yang terancam putus sekolah.
Rincian Besaran uang
Besaran uang PIP Kemdikbud 2024 bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan, berikut adalah rinciannya.
- Untuk SD/MI antara Rp225.000 hingga Rp450.000 per tahun.