7. Anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP) - Rp1,5 juta/tahun;
Sementara itu, berdasarkan pencairan PKH pada tahun sebelumnya, pemerintah akan membagi empat, yakni tahap 1 pada Januari-Maret, tahap 2 pada April-Juni, tahap 3 pada Juli-September, dan tahap 4 pada Oktober-Desember.
Demikian, itu tadi adalah informasi soal syarat yang harus dipenuhi para penerima bansos PKH 2024 yang harus dilakukan jika tidak dana akan hangus.***(Adisa Pratama)