PEKALONGAN, AYOBATANG.COM - Sebuah kontroversi muncul di Kota Pekalongan, di mana seorang warga, Sri Astutik (52), mengungkapkan bahwa jalan beraspal di Kelurahan Krapyak didirikan di atas tanah pribadi milik keluarganya.
Sri Astutik menyatakan bahwa tanah seluas 815 meter persegi tersebut dulunya adalah milik almarhum Kadar dan Kamalah, orang tua dari suaminya.
"Ya, tanah itu milik mertua saya seluas 815 meter persegi yang sekarang menjadi bagian dari Jalan Truntum," ungkap Sri Astutik.
Meskipun Pemerintah Kota Pekalongan telah membangun jalan di atas tanah tersebut, Sri Astutik menyatakan bahwa keluarganya belum menerima pembayaran atas tanah tersebut.
Baca Juga: Longsor di Desa Winduaji Pekalongan: Sekolah Terdampak Kegiatan Belajar Ditiadakan
"Almarhum pernah menceritakan bahwa tanah itu dibangun jalan oleh Pemerintah Kota Pekalongan namun sampai sekarang belum dibayar," ungkap Sri Astutik, Rabu 7 Februari 2024
Sri Astutik Warga Jalan Teratai Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur juga menegaskan bahwa pihaknya telah berusaha untuk mengurus warisan keluarganya, namun Pemerintah Kota Pekalongan justru menawarkan surat wakaf tanpa memberikan opsi ganti rugi.
Padahal, tanah tersebut seharusnya diurus dan diselesaikan sesuai kesepakatan semua keluarga ahli waris. Akibatnya, Sri Astutik memutuskan untuk meminta pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa Pekalongan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Ketua LBH Adhyaksa Pekalongan, Didik Pramono, menyatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan ahli waris dan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pekalongan untuk menyelesaikan permasalahan terkait hak ahli waris yang belum terselesaikan.
Baca Juga: Hati-Hati Jembatan Bambu Sungai Blorong Licin saat Hujan
"Semoga penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum. Permasalahan hak ahli waris yang belum diselesaikan akan kita koordinasikan dengan Pemerintah Kota Pekalongan," tukasnya.