BATANG, AYOSEMARANG.COM - Kantor Urusan Agama (KUA) yang menjadi tempat nikah semua agama yang diwacanakan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, disambut baik oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Batang, Akhmad Farkhan.
Ia pun mengatakan wacana itu tinggal menunggu regulasi dari Kemenag RI Soal KUA. Pihaknya pun menyatakan siap melayani pernikahan dari seluruh umat beragama.
"Hal ini masih butuh regulasi yang jelas. Kami menyambut baik gagasan itu, Dan kami yakin bisa, dan kami pun siap untuk melaksanakannya," ujar Akhmad Farkhan, Jumat 15 Maret 2024.
Baca Juga: Intip Besaran Uang Saku dan Biaya Bantuan Pendidikan Penerima KIP Kuliah 2024 per Klaster
Ia menyebutkan bahwa KUA lebih ke pencatatan pernikahannya yang bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Bukan pernikahan seluruh umat agama dengan segala adat dan tata cara pernikahannya.
"Yang terjadi selama ini, umat beragama selain Islam menjalankan pernikahan di masing-masing dengan ritual masing-masing. Ada yang di gereja, ada yang di tempat ibadah lain. Baru setelah selesai dibawa ke catatan sipil. Nah barangkali nantinya itu bisa dilayani di KUA. Asal ada regulasi yang segera kita bisa eksekusi," imbuhnya.
Tak hanya untuk menikah, pihaknya juga siap jika aula KUA bisa digunakan untuk kepentingan ibadah bagi umat beragama lain.
"Kalau sudah ada regulasinya semuanya siap. Sebenarnya gagasan itu punya makna yang lebih mendalam lagi untuk toleransi keagamaan di masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Kaligawe Masih Banjir Meski Sebagian Besar Wilayah Surut, Mbak Ita Optimalkan Pompa Penyedotan
Ia berharap masyarakat lebih toleran pada saudara lintas agama yang ingin menjalankan ibadah. Termasuk umat beragama lain yang mungkin belum memiliki tempat untuk beribadah.
"Jadi tingkat kepentingan dan kebutuhan yang dipilih dan didahulukan adalah toleransi antarumat beragama di sini. Jangan disalah artikan nantinya KUA menjadi gereja atau tempat ibadah lainnya," pungkasnya.