AYOSEMARANG.COM -- Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang sangat terbatas atau rentan.
Kendati begitu, tak semua penerima bansos masuk ke dalam golongan yang seharusnya.
Oleh karena itu, diperlukan peninjauan kembali terhadap golongan penerima bansos agar bantuan tersebut tepat sasaran.
Berikut adalah golongan yang harus dipertimbangkan dalam menilai kelayakan penerimaan bansos seperti dilansir dari Ayobogor--jaringan Ayosemarang:
Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan dan Bansos PKH Tahap 2 Diprediksi Cair Bersamaan
1. Berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Individu yang memiliki profesi sebagai ASN memiliki penghasilan tetap dari negara. Oleh karena itu, mereka seharusnya tidak termasuk dalam kategori penerima bansos karena sudah dianggap mampu secara finansial.
2. Berprofesi sebagai Anggota TNI/Polri
Sama seperti ASN, anggota TNI/Polri juga termasuk dalam kategori yang memiliki penghasilan tetap dan jaminan sosial yang cukup dari pemerintah. Oleh karena itu, tidak tepat jika mereka menerima bansos.
3. Lansia Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
Lansia yang telah menjadi pensiunan ASN, TNI, atau Polri sudah memiliki jaminan sosial dari pemerintah dalam bentuk dana pensiun. Karena itu, mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
4. Berprofesi sebagai Pendamping Sosial
Individu yang bekerja sebagai pendamping sosial seharusnya memiliki pemahaman yang cukup tentang sumber daya dan bantuan yang tersedia untuk masyarakat. Mereka tidak seharusnya menjadi penerima bansos.