AYOSEMARANG.COM -- Pada bulan Maret-April tahun 2024, masyarakat yang menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH) sedang menantikan pencairan dana bantuan sosial tahap 2.
Kabar tentang dana sejumlah Rp590 ribu dan Rp920 ribu yang masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pun beredar di media sosial, menimbulkan tanda tanya apakah dana tersebut merupakan pencairan tahap 2 dari PKH.
Berdasarkan informasi yang beredar di kanal YouTube Diary Bansos dan berbagai grup media sosial, beberapa peserta PKH telah membagikan bukti penarikan dana dari rekening KKS mereka.
Salah satu peserta bahkan menunjukkan bukti penarikan saldo sebesar Rp583.333 dari bank BSI pada tanggal 20 Maret 2024.
Baca Juga: Aturan Terbaru, 5 Penyebab Bansos PKH dan BPNT Anda Dihentikan
Sejumlah peserta lainnya juga membagikan foto struk penarikan dana dari bank BNI dengan nominal Rp590 ribu dan Rp920 ribu pada tanggal 21 Maret 2024.
Meskipun nominal saldo yang diterima tersebut menunjukkan bahwa itu adalah dana bantuan sosial PKH, namun demikian, perlu ada klarifikasi apakah dana tersebut merupakan pencairan tahap 2 dari program tersebut.
Dilansir dari Ayobogor--jaringan Ayosemarang, untuk memastikan kebenaran kabar tersebut, dilakukan pengecekan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Komunikasi Sosial (SIKS-NG) yang merupakan platform resmi untuk PKH.
Namun, hasil pengecekan menunjukkan bahwa status bansos PKH periode Maret-April belum memberikan keterangan apapun selain informasi tentang periode.
Dari hasil pengecekan tersebut dapat disimpulkan bahwa pencairan dana bantuan sosial PKH tahap 2 untuk periode tersebut belum dilakukan.
Tahapan proses penyaluran dana PKH telah mencapai tahap final closing, di mana nama-nama calon peserta telah ditetapkan, tetapi proses pencairan dana masih belum dilakukan.
Bukti-bukti yang dibagikan oleh beberapa peserta PKH ternyata merupakan dana bantuan sosial tahap satu yang baru saja mereka tarik.
Kemungkinan terjadinya kekeliruan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya pemahaman tentang proses pencairan dana atau minimnya akses informasi yang dimiliki oleh peserta.