AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang memenuhi syarat, termasuk PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Penyaluran bansos ini bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Namun, perlu diketahui bahwa bansos tidak akan selamanya diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berikut adalah lima faktor yang dapat menyebabkan bansos PKH dan BPNT dihentikan per Maret 2024 seperti dilansir dari Ayobogor--jaringan Ayosemarang:
1. Memiliki Pekerjaan yang Dikecualikan
Bansos PKH dan BPNT tidak diperuntukkan bagi KPM yang memiliki pekerjaan tertentu, seperti:
- TNI
- ASN (Aparatur Sipil Negara)
- POLRI
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
- Wiraswasta
- Karyawan swasta dengan gaji di atas UMR/UMP
Jika KPM atau anggota keluarganya memiliki pekerjaan seperti di atas, maka bansosnya akan dihentikan.
Baca Juga: Golongan yang Seharusnya Tidak Boleh Mendapat Bansos, Laporkan jika Ada yang Tipu-Tipu
2. Status KPM Berubah Menjadi Tidak Layak
Pemerintah daerah dapat meninjau kembali status KPM dan memutuskan apakah mereka masih layak menerima bansos. KPM dapat dikategorikan tidak layak jika:
- Meninggal dunia
- Pindah domisili
- Alamat tidak ditemukan
- Dianggap mampu oleh pemerintah daerah
Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan dan Bansos PKH Tahap 2 Diprediksi Cair Bersamaan