AYOSEMARANG.COM -- Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk memastikan kesejahteraan masyarakat, tidak terkecuali dalam hal pemenuhan kebutuhan pangan.
Salah satu program yang dicanangkan adalah bansos beras 10 kilogram, yang saat ini masih dalam proses penyaluran di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Tangerang, Palembang, Tasikmalaya, dan daerah-daerah lainnya yang belum terpantau secara menyeluruh.
Program bansos beras 10 kilogram direncanakan untuk disalurkan setiap bulan dari bulan Januari hingga Juni 2024, dengan total penerima mencapai 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun, meskipun bantuan ini menjadi penopang kebutuhan pangan bagi banyak KPM, masih banyak yang melaporkan ketidakmenerimaan bantuan tersebut.
Baca Juga: Mohon Bersabar, Bansos PKH Tahap 2 Telat Cair
Penyebab utama dari ketidakmenerimaan bantuan beras 10 kilogram ini adalah perubahan dalam sumber data yang digunakan oleh pemerintah.
Tidak seperti tahun sebelumnya yang mengandalkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sejak bulan Januari 2024, program bantuan beras beralih menggunakan data dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Keputusan menggunakan data P3KE ini didasarkan pada keakuratan yang lebih tinggi, dengan pendekatan "by name and by address", ditambah dengan verifikasi "by picture and by NIK (Nomor Induk Kependudukan)".
Dengan demikian, pemerintah berharap untuk mengurangi kesalahan dalam penyaluran bantuan kepada sasaran yang tepat, tidak hanya kepada mereka yang hidup dalam kondisi miskin, tetapi juga mereka yang mengalami kemiskinan ekstrem.
Baca Juga: Nilai Rapor Rata Rata Masuk 50 Prodi Universitas Diponegoro Semarang di SNBP 2024
Solusi agar Dapat Bansos Beras 10 kilogram
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergabung dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), mereka tetap berhak menerima bantuan beras 10 kilogram, asalkan telah terdaftar dalam sistem P3KE.
Namun, untuk memastikan status penerimaan bantuan, KPM diharuskan untuk berkoordinasi dengan pendamping sosial dan instansi terkait di daerah masing-masing.
Untuk mereka yang berminat mendaftar sebagai penerima bantuan beras 10 kilogram, dapat mengunjungi situs resmi p3ke.kemenkopmk.go.id untuk informasi lebih lanjut.