Berkaitan dengan status hubungan kerja yang sempat ditanyakan oleh mantan karyawan, Fauzan menjelaskan bahwa Fauzi merupakan karyawan tetap.
Fauzi bekerja selama sekitar 3 tahun hingga akhirnya semua yang dilakukan Fauzi terbongkar.
Kasus pinjaman fiktif tersebut juga sudah di mediasi oleh mediator Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten, Miftakhur Rozak.
Baca Juga: Kabupaten Batang Jadi Tuan Rumah Turnamen e-Sport, Harapan Munculnya Atlet Profesional
Ia mengatakan penyelesaian kasus ini mengikuti alur untuk penyelesaian perkara, yaitu klarifikasi dan mediasi.
"Pemanggilan sudah dua kali, klarifikasi dan mediasi. Tidak hadir semua dari pihak pengusaha. Kalau dari pekerja dan kuasanya hadir," tandasnya.