Kecelakaan Odong-Odong di Jalur Pantura: Dua Korban Meninggal Dunia, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

photo author
- Selasa, 2 April 2024 | 16:44 WIB
Kecelakaan odong - odong di Jalan Pantura Banyuputih Batang. (Istimewa )
Kecelakaan odong - odong di Jalan Pantura Banyuputih Batang. (Istimewa )

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Kecelakaan tragis melibatkan dua kereta kelinci atau odong-odong terjadi di Jalur Pantura Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 09.11 WIB.

Insiden ini menimbulkan duka mendalam dengan dua korban meninggal dunia, satu mengalami luka berat, dan sembilan lainnya mengalami luka ringan.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Selasa, 2 April 2024, Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo,

Ia menjelaskan kronologi kecelakaan yang mengguncang warga sekitar.

Baca Juga: Jalur Pantura dan Pansela Dipastikan Bisa Dilintasi Pemudik, Tol Solo-Jogja Dibikin Fungsional

“Yang terbaru, dua korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Menurut penjelasan AKBP Nur Cahyo, kecelakaan tersebut bermula saat KBM Isuzu Mikrolet dengan nomor polisi B-1519-WT yang diubah menjadi odong-odong sedang melaju dari arah barat ke timur di jalur kanan.

Saat mencapai lokasi kejadian, kendaraan tersebut berhenti di bok median jalan dengan maksud untuk berbelok ke kanan.

“Sementara itu, di belakangnya, KBM Isuzu Mikrolet lainnya, dengan nomor polisi B-1022-TV yang juga diubah menjadi odong-odong, ikut berhenti di lajur kanan dengan maksud yang sama, yaitu hendak berbelok ke kanan. Namun, pada saat bersamaan, dari arah belakang kedua kendaraan tersebut, datang KBM Truck Box Mitsubishi dengan nomor polisi T-8768-AD, yang juga melaju di lajur kanan,” terangnya.

Baca Juga: Operasi Pekat Candi 2024: Polres Batang Ungkap 17 Kasus Peredaran Miras

Namun sayangnya, pengemudi KBM Truck Box Mitsubishi, yang bernama AS, tidak mampu mengendalikan kendaraannya dengan baik. Hal ini menyebabkan terjadinya tabrakan yang melibatkan semua kendaraan di lokasi tersebut.

“Akibat kecelakaan ini, dua penumpang odong-odong meninggal dunia, satu mengalami luka berat, dan sembilan lainnya mengalami luka ringan,” tegas AKBP Nur Cahyo.

Atas kejadian ini, Polres Batang telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu AS, RS, dan BR. Dua dari tersangka tersebut, RS dan BR, adalah warga Banyuputih Kabupaten Batang, sementara AS berasal dari Purwakarta, Jawa Barat.

“Berdasarkan Pasal yang diterapkan, AS ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 26 Maret 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 12.000.000,00. Telah dilakukan penahanan pertama di Rutan Polres Batang selama 20 hari, mulai dari tanggal 26 Maret 2024 hingga 14 April 2024,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X