Baca Juga: Grand Batang City: Mewujudkan Komitmen Santuni Anak Yatim Melalui CSR
Sementara itu, RS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 28 Maret 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 24.000.000,00. RS juga telah ditahan di Rutan Polres Batang selama 20 hari, mulai dari tanggal 28 Maret 2024 hingga 16 April 2024.
“Terakhir, BR ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 28 Maret 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 10.000.000,00. BR juga telah ditahan di Rutan Polres Batang selama 20 hari, mulai dari tanggal 28 Maret 2024 hingga 16 April 2024,” tambahnya.