Kecelakaan Odong-Odong di Jalur Pantura: Dua Korban Meninggal Dunia, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

photo author
- Selasa, 2 April 2024 | 16:44 WIB
Kecelakaan odong - odong di Jalan Pantura Banyuputih Batang. (Istimewa )
Kecelakaan odong - odong di Jalan Pantura Banyuputih Batang. (Istimewa )

Baca Juga: Grand Batang City: Mewujudkan Komitmen Santuni Anak Yatim Melalui CSR

Sementara itu, RS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 28 Maret 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 24.000.000,00. RS juga telah ditahan di Rutan Polres Batang selama 20 hari, mulai dari tanggal 28 Maret 2024 hingga 16 April 2024.

“Terakhir, BR ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 28 Maret 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 10.000.000,00. BR juga telah ditahan di Rutan Polres Batang selama 20 hari, mulai dari tanggal 28 Maret 2024 hingga 16 April 2024,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X