"Di bulan Januari sudah pernah mengangsur Rp7 Juta. Sehingga sisa tanggunganya berjanji akan dilunasi," jelasnya.
Dia membenarkan, jika jaminan tanah sendiri menjadi salah satu syarat untuk melamar menjadi karyawan di koperasinya.
Baca Juga: Lebaran 2024, Belasan Tenan Mall Ciputra Semarang Obral Diskon hingga 70 Persen
Dan jika karyawan tersebut berhenti secara baik-baik, jaminan sertifikat tersebut akan dikembalikan. Hanya saja, lantaran masih punya tanggungan, sertifikat tanah tersebut belum bisa dikembalikan ke yang bersangkutan.
"Jadi kalau sudah selesai urusannya akan segera dikembalikan jaminan sertifikat tanahnya. Karena syarat untuk jadi karyawan memang harus menyerahkan jaminan sertifikat, terlebih dia menjadi pegawai dinas lapangan," papar dia.***