umum

Hukum Jika Terlambat Membayar Zakat Fitrah, Apakah Bisa Menyusul? Ini Penjelasannya

Sabtu, 6 April 2024 | 09:43 WIB
Hukum erlambat Membayar Zakat Fitrah (suara.com)

AYOSEMARANG.COM -- Zakat fitrah merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim hingga batas waktu sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan.

Namun, bagaimana hukum terlambat membayarkan zakat fitrah tersebut?

Mengutip dari NU.or.id, puasa yang dijalani selama Bulan Ramadhan akan kurang sempurna apabila tidak ditutup dengan membayarkan kewajiban zakat.

Seseorang yang tidak membayar hingga akhir batas waktu tanpa alasan jelas hukumnya haram.

Baca Juga: Apakah Boleh Bayar Zakat Ditransfer? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut UAS hingg Buya Yahya

"Siapa saja yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Id selesai, maka ia berdosa dan wajib menunaikannya segera bila ia menundanya tanpa uzur. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami,” (Lihat Muhammad Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 111-112).

Dari penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah diharapkan segera bisa dibayarkan.

Zakat berguna untuk mensucikan harta kita dan bentuk berbagi terhadap sesama manusia di hari raya.

Baca Juga: Jangan Keliru! Berikut Rumus Menghitung Bayar Zakat Beras 2,5 Persen

Kewajiban membayar zakat boleh dilakukan sejak awal Bulan Ramadhan.

Sehingga, bila seseorang sibuk menjelang akhir Bulan Ramadhan, bisa membayarkan zakat fitrah lebih awal untuk menghindari telat membayarkan zakat.

Adapun zakat yang diberikan berupa 3,5 liter beras. Cara penghitungan zakat fitrah yang harus diberikan per orang yakni 3,5 liter dikalikan harga beras di pasaran per liter.

Sebagai contoh, harga beras rata-rata Rp10.000 per liter di pasaran, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan per orang adalah sebesar Rp35.000.

 

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB