regional

Tidak Punya Sertifikat Halal, Pelaku Usaha Siap-Siap Bayar Denda Rp 2 Miliar

Selasa, 14 Mei 2024 | 09:19 WIB
Adib Muhlasin, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kendal. (Edi prayitno/ kontributor Kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kendal wajib mempunyai sertifikat halal dan batas akhir yang diberikan pemerintah yakni 18 Oktober 2024 mendatang.

Jika pelaku usaha tidak memiliki sertifikat halal Setelah 18 Oktober 2024 mendatang maka akan diberikan peringatan tertulis, pencabutan sertifikat halal, dan atau penarikan barang dari peredaran hingga harus membayar denda administratif sebanyak Rp 2 miliar.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kendal, Adib Muhlasin menyampaikan, produk halal ini adalah sebuah produk yang sudah mendapatkan sertifikat halal. Kemenag Kendal sendiri terus  memberikan pendampingan sertifikat halal bagi pelaku usaha di Kendal.

Satuan Gugus Tugas (Satgas) Jaminan Produk Halal (JPH) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal bersama Pendamping Proses Produk Halal (P3H) melakukan pendampingan serta sosialisasi di beberapa lokasi, seperti halnya di pasar-pasar dan di desa wisata.

Baca Juga: UMKM 2 Desa Wisata Batang Dapat Sertifikasi Halal Gratis, Bantu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

"Yang digalakkan selama ini adalah yang sehati, sertifikat halal gratis. Namun ini untuk barang tertentu yang materi awalnya itu halal, seperti makanan olahan.  Tetapi kalau yang dari sembelihan itu harus diproses dulu, harus disurvei dulu dengan LP3H," kata Adib  Selasa 14 mei 2024.

Ia mengatakan, Kemenag ini mempunyai penyuluh yang langsung bersentuhan dengan pelaku usaha. Mereka mendatangi pelaku usaha ada juga yang datang ke  pasar tradisional.

"Kita sudah ke pasar Pegandon, Kendal, Sukorejo, langsung turun kelapangan. Sosialisasi kemereka bahwa ada kewajiban produk halal bagi setiap produk yang akan diedarkan di pasaran,” imbuhnya.

Sementara Sahrul Alim, Pelaksana Pengadministrasi Umum mengatakan, terkait produk yang belum bersertifikat tapi diedarkan itu nanti akan diberi peringatan.

Baca Juga: Kadin Kendal Siap Tingkatkan Kapasitas SDM Pelaku UMKM

"Ada sanksinya itu setelah 18 Oktober nanti, nanti penentuannya sanksinya apa, seperti apa peringatannya, yang bagaimana lah itu nanti ada regulasi terkini," ujar Sahrul.

Kemenag Kabupaten Kendal untuk melaksanakan kewajiban sertifikasi produk halal ini bekerja sama dengan Disdagkop Kendal.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB