regional

Kejati Jateng Tangkap 2 Koruptor di Bantul, Kasus Pengadaan Tanah Bandara YIA dengan Nilai Kerugian Rp23 Miliar

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:49 WIB
Kejati Jateng menangkap dua buronan koruptor pengadaan Bandara YIA Yogyakarta. (Kejati)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kejaksaan Tinggi, Kejati Jateng berhasil menangkap 2 koruptor buronan di Bantul kasus korupsi pengadaan tanah di Purworejo.

Adapun terdakwa tersendiri adalah Agung Soenaryo yang merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah di Purworejo untuk perumahan karyawan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan nilai kerugian dalam kasus ini mencapai Rp23 miliar.

Kasus hukumnya sudah sampai tingkat kasasi dan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Pagi tadi Selasa, 14 Mei 2024 pukul 06.50 WIB, saya dengan tim intel Kejati Jateng mengamankan satu orang DPO atas nama Agung Soenaryo," kata Asintel Kejati Jateng, Sunarwan yang memimpin langsung penangkapan, Selasa 14 Mei 2024.

Baca Juga: Pemuda Sumsel Mengadu ke KPU Jateng karena Sulit Nyoblos di Pilkada, Tolak Golput dan Penyalahgunaan Surat Suara

Sunarwan menambahkan Kejati Jateng dibantu oleh Kejari Bantul karena Agung bersembunyi di sebuah rumah di Bantul.

Sunarwan juga didampingi Kordinator Bidang Intelijen Kejati Jateng, Sri Odit Meonondo dan Kasi A Bidang Intelijen Kejati Jateng , Faetony Yosy Abdullah.

"Turun langsung sejak tadi pukul 03.00 WIB di Kecamatan Sewon Bantul. Setelah dilakukan observasi, deteksi, dipastikan benar DPO berada di dalam sebuah rumah. Maka sejak pukul 05.30 WIB dilakukan upaya untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari dalam rumah tersebut," jelass Sunarwan.

Akhirnya pada pukul 06.50 WIB, DPO berhasil diamankan dan dibawa ke Kejari Bantul untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa di Kejari Purworejo selaku eksekutor.

Baca Juga: Sekolah atau Warga Bisa Minta Bantuan Polisi, Cek Bus Pariwisata Sebelum Liburan

Sebelumnya Agung Soenaryo ditangkap Kejati Jateng pada 23 Juni 2022. Kejati saat itu menjelaskan kasus itu berawal pada 2016 silam saat YAKKAP I (Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I) yang merupakan anak BUMN pada PT Angkasa Pura I mencari lahan di wilayah Kulon Progo dekat YIA.

YKKAP I bertemu dengan Agung dan satu orang lainnya berinisial AY. Kedua itu makelar menawarkan lahan di Desa Bapangsari, Purworejo.

Agung dan AY menawarkan lahan kemudian disepakati harga Rp200 ribu per m2 dengan total Rp50 miliar. Proses pembayaran sudah dilakukan 40 persen dari total nilai Rp50 miliar.

Namun karena alas haknya tidak jelas, YKKAP 1 ternyata tidak bisa menguasai tanah tersebut meski sudah membayar. Kerugian negara ditafsir mencapai Rp23 miliar.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB