BATANG, AYOSEMARANG.COM - Upaya peningkatan keamanan dan ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang melaksanakan inspeksi mendadak yang menghasilkan temuan signifikan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.8 Tahun 2024 dan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk memperketat pengawasan terhadap barang-barang terlarang.
Penggeledahan pengunjung Lapas dilaksanakan pada pukul 09:00 WIB, Senin 20 Mei 2024. Dalam penggeledahan tersebut petugas mendapati narkotika disimpan seorang pengunjung.
"Tim penggeledahan memeriksa badan para pengunjung yang datang. Hasilnya, pada pukul 09:30 WIB, seorang pengunjung bernama Tarwanto kedapatan menyembunyikan 10 butir Dextromethorphan di dalam saku celananya," ungkap Kepala Jose Quelo Kepala Lapas Kelas IIB Batang.
Tim penggeledahan yang terdiri dari Sofyan Ali, Wika Hastuningrum, dan Ario Pandu Siwi, berhasil mengamankan barang bukti tersebut tanpa menemukan barang-barang terlarang lainnya seperti senjata tajam atau telepon genggam.
Kepala Lapas Batang, Jose Quelo, telah melaporkan temuan ini kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Batang dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan.
"Tindakan ini menunjukkan komitmen Lapas Batang dalam memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan lingkungan pemasyarakatan," ungkapnya.