SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Warga negara asing (WNA) dari Taiwan bernama Chen Weimin diambil sumpahnya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Selasa 28 Mei 2024 di Kanwil Kemenkumham Jateng, Kota Semarang
Sumpah WNI kepada warga Taiwan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto.
Tejo mengatakan untuk menjadi warga negara yang baik juga wajib menunaikan kewajibannya.
“Warga negara yang baik tidak hanya memahami dan mampu membela hak, tetapi juga menunaikan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggungjawab,” ungkap Tejo.
Baca Juga: Kenalan dengan Tapera yang Katanya Solusi Pembiayaan Rumah Impian Anda
Lebih lanjut Tejo mengatakan WNI yang baru tersebut diharapkan memegang teguh kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), senantiasa mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta patuh hukum.
Tejo juga menegaskan agar WNI yang baru itu harus memberikan perhatian dan pikirannya sebagai WNI, loyal dan berkontribusi bagi Indonesia.
“Tidak hanya sekadar meraih kewarganegaraan untuk mempermudah usaha di Indonesia. Tinggalkan warga negara yang lama, fokuskan pikiran menjadi WNI dan patuhi segala peraturan yang ada,” tegasnya.
Kegiatan pengambilan sumpah tersebut merupakan bagian dari proses pewarganegaraan atau kerap disebut naturalisasi.
"Ini merupakan proses hukum yang dilakukan seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan Indonesia atau beralih status dari WNA menjadi WNI," pungkasnya.
Baca Juga: Dulu Hasil Panen Dikirim ke Bali, Kini Kewalahan Layani Permintaan Pasar Lokal
Pada kesempatan itu, Tejo juga mengambil sumpah/janji jabatan notaris dan notaris pengganti sebanyak 18 orang. Selain itu juga dilantik 1 orang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan melantik 5 orang Pengganti Antar-Waktu Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris.
Kegiatan disaksikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, Pejabat Administrasi Kantor Wilayah, serta keluarga, kerabat dan rekan kerja dari mereka yang diambil sumpahnya.