KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Status Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) segera berubah tidak lagi pegawai kontrak. Rencana perubahan menjadi pegawai pemerintah daerah perjanjian kerja (PPPK) segera terwujud, namun harus melalui tahapan tes seleksi.
Koordinator PKH Regional Wilayah Jawa, Anang Mega Cahyo menjelaskan, usulan perubahan status pendamping sosial PKH sudah dirancang sejak tahun 2018. Namun pada saat itu belum bisa dilakukan, karena belum ada Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum. "Usulan menjadi PPPK itu dari Kementerian Sosial," katanya.
Anang menjelaskan, setelah dikeluarkan Perpres pada tahun 2022, kemudian disusun langkah untuk proses menuju PPPK. Akhirnya di tahun 2024 ini, proses administrasi sedang dipersiapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melengkapi persyaratan.
"Sekarang para Pendamping Sosial sudah mulai melakukan update data dan melengkapi dokumen persyaratan," jelasnya.
Baca Juga: Setelah 5 Tahun Penerima PKH Harus Bisa Mandiri
Dikatakan, seleksi PPPK bagi Pendampingan Sosial ini merupakan jalur khusus yang diajukan oleh Kemensos kepada Menpan RB. Harapannya bisa dilakukan di tahun 2024 ini oleh Kemenpan RB.
"Untuk pelaksanaan seleksi menuju PPPK itu dilakukan oleh Kemenpan RB, semoga bisa di tahun ini," harapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kendal, Muntoha mengatakan, jumlah Pendamping Sosial di Kabupaten Kendal sebanyak 131 orang. Terdiri dari 2 orang sebagai koordinator kabupaten dan 129 lainnya berada di masing-masing wilayah kecamatan.
"Tenaga kontrak Pendampingan Sosial ini tiap tahun dilakukan penilaian, apakah bisa diperpanjang oleh Tim Penilai dari Dinas Sosial dan koordinator kabupaten," jelasnya.