AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh pekerja, termasuk pekerja mandiri, untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan membayar iuran yang telah ditetapkan.
Namun, apa konsekuensinya jika seorang peserta Tapera tidak memenuhi kewajiban membayar iuran?
Sanksi bagi Pekerja Mandiri
Peringatan Tertulis: Sanksi awal yang diberikan kepada pekerja mandiri yang menunggak iuran. BP Tapera akan melayangkan surat peringatan selama 10 hari kerja.
Peringatan Tertulis Kedua: Jika peringatan pertama tak diindahkan, BP Tapera kembali menegur dengan surat peringatan kedua, dengan batas waktu 10 hari kerja.
Baca Juga: 8 Negara Maju Ini Miliki Program Mirip Tapera, Nominal Sumbangan per Bulan Sangat Besar
Sanksi bagi Pemberi Kerja
Peringatan Tertulis: Sanksi awal yang diberikan kepada pemberi kerja yang lalai mendaftarkan pekerja atau tidak membayarkan iuran. BP Tapera akan melayangkan surat peringatan selama 10 hari kerja.
Peringatan Tertulis Kedua: Jika peringatan pertama tak diindahkan, BP Tapera kembali menegur dengan surat peringatan kedua, dengan batas waktu 10 hari kerja.
Denda Administratif: Sanksi denda 0,1% per bulan dari total iuran yang wajib dibayarkan, dihitung sejak berakhirnya masa peringatan kedua. Denda disetorkan bersama iuran bulan berikutnya.
Publikasi Ketidakpatuhan: BP Tapera akan mempublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, setelah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau otoritas terkait lainnya.
Pembekuan Izin Usaha: Sanksi pembekuan izin usaha akan diberikan jika pemberi kerja tetap lalai setelah publikasi ketidakpatuhan. OJK atau otoritas terkait yang berwenang akan melaksanakan sanksi ini.
Pencabutan Izin Usaha: Sanksi terberat yang diberikan jika pemberi kerja masih tidak mengindahkan kewajibannya setelah pembekuan izin usaha. OJK atau otoritas terkait yang berwenang akan melaksanakan sanksi ini.