nasional

Iuran Tapera Masih Wajib untuk Pekerja yang Sudah Punya Rumah?

Kamis, 30 Mei 2024 | 19:07 WIB
Pekerja yang sudah punya rumah tetap bayar iuran Tapera? (Pixabay)

AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan kebijakan baru terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan potongan gaji 3% untuk iuran.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Presiden Jokowi menyamakan kebijakan ini dengan BPJS Kesehatan, di mana semua pekerja diwajibkan untuk ikut serta.

Beliau yakin bahwa manfaat Tapera akan terasa di kemudian hari, sama seperti BPJS Kesehatan yang membantu meringankan biaya kesehatan.

Baca Juga: Ini Sanksi bagi Penunggak Iuran Tapera, Ada Denda Administratif untuk Perusahaan!

Besaran Iuran dan Kriteria Peserta

Besaran iuran Tapera dibagi menjadi dua, yaitu:

Pekerja Mandiri: 3% dari gaji

Pekerja: 2,5% dari gaji (ditanggung bersama oleh pemberi kerja 0,5% dan pekerja 2,5%)

Kewajiban iuran Tapera berlaku untuk semua pekerja, termasuk:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Karyawan swasta

Baca Juga: 8 Negara Maju Ini Miliki Program Mirip Tapera, Nominal Sumbangan per Bulan Sangat Besar

- Pekerja mandiri (freelancer)

Halaman:

Tags

Terkini