regional

Masih Ada 2.700 Aset Desa yang Belum Bersertifikat, ini Yang Dilakukan Pemkab Kendal

Senin, 3 Juni 2024 | 14:10 WIB
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab dengan Kejaksaan Negeri Kendal dan Kantor Pertahanan Kabupaten Kendal – ATR/BPN. (Edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Aset tidak bergerak berupa tanah kas desa merupakan kekayaan desa dan diperuntukkan bagi sumber pendapatan asli desa. Oleh karena itu aset harus mampu bekerja guna peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Untuk bisa bekerja optimal tentu statusnya perlu clear and clean sehingga tidak menimbulkan masalah yang justru akan menghambat roda pemerintahan,” ujar Bupati Kendal Dico M Ganinduto saat  penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab dengan Kejaksaan Negeri Kendal dan Kantor Pertahanan Kabupaten Kendal – ATR/BPN Senin 3 Juni 2024.

Dikatakan, beberapa permasalahan tanah kas desa antara lain tanah yang dikuasai masih bersertipikat dengan nama pihak lain. Selain itu, terjadinya tukar-menukar dengan tanah milik perorangan yang terjadi pada masa sangat lampau dan kurang bukti pendukung.

“Ada juga tanah kas desa terdampak pelaksanaan proyek strategis nasional untuk  itu perlu  dilakukan pengamanan asset, mengecek kondisi aset dengan detail dan mengamankan  secara administrasi ,” imbuhnya.

Baca Juga: Kantor Pertanahan Kendal Siap Laksanakan Sertifikat Elektronik

Bupati berharap dengan kerja sama ini  koordinasi dan kolaborasi semakin padu untuk mengamankan aset milik Negara atau pemerintah, terutama tanah kas desa. Tidak hanya itu penyelesaian  masalah-masalah pengelolaan tanah kas desa lebih cepat, mudah, dan biaya ringan.

Untuk MoU baru 48 desa, karena desa lainnya sudah dibilang aman dalam hal sertifikasi asset desa. “Ini langkah pencegahan jangan sampai dilain hari ditemukan asset yang peruntukannya tidak sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas Dico.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kendal ATR/BPN, Agung Taufik menjelaskan tidak hanya menerbitkan dan memberikan kepastian hukum atas asset desa tetapi juga menyelesaikan permasalahan tanah desa.

“Saat ini ada 2.700 bidang tanah yang masih bermasalah dan menunggu peran aktif dari pemerintah desa untuk memastikan kepastian hukum atas asset desa tidak bergerak iin,’ ungkapnya.

Baca Juga: Kades di Kendal Harap Pensertifikatan Aset Desa Gratis

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba kegiatan ini merupakan kerjasama 48 kepala desa dengan Kejari dan Kantor Pertanahan sebagai tindak lanjut nota kesepakatan yang ada.

Data yang ada masih 2.700 aset desa yang belum bersertifikat, dengan kerja sama ini nanti akan dilakukan pensertifikatan dan integrasi data serta pengelolaan asset desa

“Aset desa yang ada bisa ditingkatakan serta menjadi pendapatan asli desa. Kami berharap tidak ada jual beli terhadap asset desa tidak bergerak. Jika pun tukar guling harus sesuai dengan aturan yang ada,” terang Kajari.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB