SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Pria bernama Maudito Aldo (23) akhirnya ditetapkan polisi sebagai pelaku pencurian mobil Fortuner di Rumah Sakit Panti Wilasa Semarang yang berlokasi di Jalan Dr Cipto.
Pencurian mobil Fortuner di Rumah Sakit Panti Wilasa Semarang itu terjadi pada Rabu 29 Mei 2024 pada pukul 21.00 WIB.
Adapun korban atau pemilik mobil Fortuner adalah Megi Julianti (23) yang juga sedang melaksanakan koas di Rumah Sakit Pantiwilasa Semarang.
Kasatreskrim Polrestabes Kompol Andika Dharma Sena menyampaikan jika Maudito adalah mahasiswa koas di rumah sakit yang sama dengan korban.
Baca Juga: Hendak Cari Bibit Tembakau, Pengedara Motor Ditabrak KA Joglosemarkerto
"Hubungan pelaku dengan korban adalah pertemanan," ungkapnya saat rilis kasus di Pos Naga Simpang Lima Satlantas Polrestabes.
Lebih lanjut Andika menyampaikan jika pelaku sudah merencanakan pencurian tersebut.
Awalnya pelaku berdalih meminjam kunci dari korban. Namun dia ternyata membeli duplikat kunci yang lain.
Kunci milik korban bisa mudah dibawa karena kunci mobil tersebut ditaruh di loker.
Baca Juga: Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Pj Gubernur Jateng Ajak Kolaborasi Para Pengusaha
"Setelah diduplikat, kunci dikembalikan ke loker lagi," papar Andika.
Usai mencuri, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Maudito berhasil ditangkap di kosannya yang berlokasi di Jalan Senjoyo pada Jumat 31 Mei 2024 pukul 00.30 WIB.
Atas aksi yang dia lakukan, Mauditi terancam terkena pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.