regional

Sah, Masa Jabatan Kades di Kendal Jadi 8 Tahun, ini Pesan Bupati Kendal

Jumat, 7 Juni 2024 | 13:38 WIB
Bupati Kendal menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan Kades Jumat 7 juni 2024. (Edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Kendal tersenyum lega, pasalnya masa jabatannya ditambah 2 tahun. Dengan ditetapkannya Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, masa jabatan Kades menjadi 8 tahun.

“Pesan dan harapan saya kepala desa ini bisa menyelesaikan yang ada di RPJMDes. Pasalnya anggaran desa sempat tertunda akibat covid selama 2 tahun,”ujar Kepala Paguyuban Kades Bahurekso, Abdul Malik.

Pengukuhan kepala desa se-kabupaten Kendal penyesuaian masa jabatan sebagai implementasi UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa ini diikuti 262 Kades dilaksanakan Jumat 7 Juni 2024 di Pendopo Bahurekso.

Terdiri dari Kades hasil Pilkades 2018 sebanyak 5 orang,  pilkades 2020 ada sebanyak 187 orang,  pilkades 2022 ada sebanyak 61 orang  dan pilkades antar waktu ada sebanyak 9 orang.

“Tapia da 4 Kades yang tidak ikut dikukuhkan karena permasalan hukum dan meninggal dunia serta mengundurkan diri,”imbuh Abdul Malik.

Baca Juga: Soal Jabatan Kades 8 Tahun, Ini Tanggapan Warga dan Mahasiswa

Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Sugiono mengatakan, dengan terbitnya undang-undang baru,  kades memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. “Pengukuhan ini  memberikan kepastian hukum kepada kades terkait masa jabatan sesuai aturan perundang-undangan,” terangnya.

Ditambahkan pengukuhan diikuti 262 kades dan 4 Kades tidak ikut yakni Kades Gebangan Kecamatan Pageruyung dan  Ngargosari Kecamatan Sukorejo karena meninggal dunia. Sementara Kades Rejosari kecamatan Ngampel mengundurkan diri dan terpilih menjadi anggota DPRD serta Kades Gebang Kecamatan Gemuh yang menjalani proses hukum.

Sedangkan Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyatakan  bersyukur undang-undang ini disetujui karena dinamika di desa lebih lama.

“Dengan ini akan mengurangi friksi dilapangan. Harapannya setelah dikukuhkan bupati dan kades harus memastikan kondisifitas terjaga, kenyamanan masyarakat terjaga,” katanya.

Bupati berpesan untuk  bersama-sama terus berupaya memberikan yang terbaik untuk seluruh masyarakat Kendal. Kades juga harus kompak memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mencari solusi bersama untuk kabupaten kendal.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB