KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Kendal tersenyum lega, pasalnya masa jabatannya ditambah 2 tahun. Dengan ditetapkannya Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, masa jabatan Kades menjadi 8 tahun.
“Pesan dan harapan saya kepala desa ini bisa menyelesaikan yang ada di RPJMDes. Pasalnya anggaran desa sempat tertunda akibat covid selama 2 tahun,”ujar Kepala Paguyuban Kades Bahurekso, Abdul Malik.
Pengukuhan kepala desa se-kabupaten Kendal penyesuaian masa jabatan sebagai implementasi UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa ini diikuti 262 Kades dilaksanakan Jumat 7 Juni 2024 di Pendopo Bahurekso.
Terdiri dari Kades hasil Pilkades 2018 sebanyak 5 orang, pilkades 2020 ada sebanyak 187 orang, pilkades 2022 ada sebanyak 61 orang dan pilkades antar waktu ada sebanyak 9 orang.
“Tapia da 4 Kades yang tidak ikut dikukuhkan karena permasalan hukum dan meninggal dunia serta mengundurkan diri,”imbuh Abdul Malik.
Baca Juga: Soal Jabatan Kades 8 Tahun, Ini Tanggapan Warga dan Mahasiswa
Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Sugiono mengatakan, dengan terbitnya undang-undang baru, kades memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. “Pengukuhan ini memberikan kepastian hukum kepada kades terkait masa jabatan sesuai aturan perundang-undangan,” terangnya.
Ditambahkan pengukuhan diikuti 262 kades dan 4 Kades tidak ikut yakni Kades Gebangan Kecamatan Pageruyung dan Ngargosari Kecamatan Sukorejo karena meninggal dunia. Sementara Kades Rejosari kecamatan Ngampel mengundurkan diri dan terpilih menjadi anggota DPRD serta Kades Gebang Kecamatan Gemuh yang menjalani proses hukum.
Sedangkan Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyatakan bersyukur undang-undang ini disetujui karena dinamika di desa lebih lama.
“Dengan ini akan mengurangi friksi dilapangan. Harapannya setelah dikukuhkan bupati dan kades harus memastikan kondisifitas terjaga, kenyamanan masyarakat terjaga,” katanya.
Bupati berpesan untuk bersama-sama terus berupaya memberikan yang terbaik untuk seluruh masyarakat Kendal. Kades juga harus kompak memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mencari solusi bersama untuk kabupaten kendal.