Soal Jabatan Kades 8 Tahun, Ini Tanggapan Warga dan Mahasiswa

photo author
- Jumat, 9 Februari 2024 | 13:02 WIB
Irfan Wahyu Saputra, Mahasiswa asal Brangsong.  (Edi Prayitno / kontributor Kendal)
Irfan Wahyu Saputra, Mahasiswa asal Brangsong. (Edi Prayitno / kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM - Meski belum ditetapkan, namun DPR RI melalui badan legislasi sudah menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode menjabat. 

Perpanjangan masa jabatan kades ini menuai banyak komentar warga Kendal. Kebanyakan warga tidak sepakat dan setuju dengan perpanjangan masa jabatan Kades yang menjadi 8 tahun.

Seperti diungkapkan Wito Kusmanto warga Brangsong yang menilai perpanjangan masa jabatan kades tidak masuk akal.

Baca Juga: KPU Batang Fokus ke Wilayah Sulit di Tahapan Distribusi Logistik Pemilu 2024

“Presiden saja jabatannya hanya 5 tahun, masak kepala desa 8 tahun, tidak masuk akal pasalnya bagi kepala desa yang cerdas dan bisa mensejahterakan rakyatnya tidak masalah. Tetapi jika kadesnya amburadul desanya tidak maju masa harus menunggu 8 tahun untuk memajukan desanya,” terangnya.

Hal senada juga dikatakan salah satu mahasiswa yang mengaku kecewa pada pemerintah yang mengambil keputusan jelang pemilu mengabulkan tuntutan kades 8 tahun dan bisa menjabat dua kali periode.

“Jabatan 8 tahun terlalu lama apalagi sebagai masyarakat tidak pernah merasakan kesejahteraan dan pelayanan prima dari kepala desa. Bahkan saat ini banyak kepala desa penampilanya seperti orang jalanan, rambutnya tidak rapi dan tidak menunjukkan sebagai pejabat publik,” kata Irfan Wahyu Saputra.

Sementara itu Ketua Paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Abdul Malik saat dikonfirmasi melalui telepon selullar Jumat 9 Februari 2024 tidak mau berkomentar terkait perpanjangan masa jabatan Kades.

Baca Juga: Peran dan Tugas Anggota KPPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 di Pemilu 2024, Jangan Sampai Tertukar

Menurutnya persoalan ini masih dalam pembahasan dan belum sepenuhnya disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan.

“Nanti saja setelah sudah resmi ditetapkan menjadi undang-undang ,” katanya singkat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X