Lantik 4 Kades Antar Waktu, Pj Bupati Batang Sebut Bekal Mencari Simpati Masyarakat di Pilkades Mendatang

photo author
- Rabu, 15 November 2023 | 13:55 WIB
Empat kepala desa antar waktu dilantik Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di Aula Kantor Bupati setempat, Rabu 15 November 2023. (Foto: Muslihun kontributor Batang)
Empat kepala desa antar waktu dilantik Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di Aula Kantor Bupati setempat, Rabu 15 November 2023. (Foto: Muslihun kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Empat kepala desa antar waktu dilantik oleh Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di Aula Kantor Bupati setempat, Rabu 15 November 2023.

Empat kepala desa yang dilantik yaitu: Azizi sebagai Kepala Desa Paskaran Kecamatan Batang, Ibnu Kamil Kepala Desa Limpung, Tuadi Kepala Desa Kepuh Kecamatan Limpung, dan Sri Astuti Ningsih Kepala Desa Jolosekti Kecamatan Tulis.

Kepala desa antar waktu tersebut menggantikan Kepala Desa Paskaran yang meninggal dunia dan tiga kepala desa lainya mengundurkan diri karena menjadi caleg.

Baca Juga: Jelang Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Polres Batang Gelar Dzikir dan Bersholawat

"Kepala desa antar waktu yang baru saja dilantik mudah-mudahan bisa amanah yang diharapkan langsung bertugas melayani masyarakat di desanya masing-masing," kata Lani Dwi Rejeki usai pelantikan, Rabu 15 November 2023.

Meskipun menjabat kades antar waktu, kata Dia, harus bisa dipercaya dan amanah. Sehingga, ke depan nantinya kalau ingin mendaftar kepala desa di situ sudah mendapatkan simpati masyarakat sekitar.

"Pesan saya jangan melanggar peraturan yang sudah ada dan jika masih bingung regulasinya bisa bertanya kepada dinas terkait," ungkapnya.

Lani Dwi Rejeki menegaskan kepada kades antar waktu yang baru saja dilantik untuk tetap menjaga netralitas di tahun politik ini. Serta rangkul dan bekerja sama dengan lawan pemilihan kemarin, jangan ada lagi musuhan.

Baca Juga: Penertiban APK Mulai 16 November, Bawaslu Batang Minta Parpol Tertibkan Mandiri Sebelum Ditindak

"Semoga kepala desa ini bisa memajukan desanya masing-masing. Dan terpenting pengelolaan keuangan desa harus akuntabilitas dan transparan sesuai dengan aturan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Batang, Rusmanto mengatakan, empat kepala desa antar waktu akan menjabat sampai dengan tahun 2025.

"Mereka kades antar waktu akan menjabat sekitar dua tahun lamanya," tukasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X