KENDAL, AYOSEMARANG.COM - - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP di Kabupaten Kendal mendapat perhatian khusus dari Ombudsman Jawa Tengah. Setidaknya ada dua SMP Negeri di Kabupaten Kendal mendapat sorotan buntut viralnya jual beli seragam sekolah.
Aduan walimurid yang diminta membayar seragam sekolah saat PPDB jenjang SMP di Kabupaten Kendal sudah masuk ke Ombudsman Jawa Tengah. Terdapat dua SMP Negeri yang mendapat sorotan dan pengawasan khusus, yakni salah satu SMP Negeri di Kecamatan Cepiring dan Kecamatan Brangsong.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diadikbud) Kendal Sulardi buka suara tentang dugaan jual beli seragam ini. Pihaknya mengatakan hanya miss informasi atau ketidakpahaman antara wali murid dengan sekolah yang terlibat.
Meski begitu, dia membenarkan terkait adanya aduan seragam sekolah yang masuk ke Ombudsman perwakilan Jateng. Dia mengatakan, pihak sekolah yang bersangkutan saat itu memberikan form seragam.
Yakni berisikan seragam batik (identitas sekolah), seragam olahraga, hingga lambang sekolah yang tidak bisa dipenuhi atau dibeli di luar sekolah.
"Memang benar. Form itu wajib diisi dan diserahkan sebelum 8 Juni 2024. Dan kalau enggak (menyerahkan form) dianggap undur diri (dari PPDB)," terang Sulardi.
Baca Juga: Sekolah di Kendal Dilarang Jual Seragam Sekolah untuk Siswa Baru
Dijelaskan, untuk seragam utama seperti osis dan pramuka, pihak sekolah tidak mewajibkan mengisi. Namun, memberi pilihan kepada wali murid apakah ingin membeli sendiri atau titip kepada pihak sekolah.
Dia mengeklaim aduan yang dilaporkan ke Ombudsman Jateng hanya sebatas dugaan atau tidak ditemukan kebenarannya.
Ombudsman Perwakilan Jateng sudah menerima 10 aduan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Termasuk pelaksanaan PPDB jenjang SMP.
"SMP itu masalah penjualan seragam dan ini sedang kami awasi di Kendal. Namun total jumlah pengaduannya sekitar 10 lebih, mencakup tidak hanya PPDB SMA/SMK, tapi juga SD dan SMP yang menjadi tanggung jawab kabupaten/kota," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng, Siti Farida.