Polisi Tetapkan 2 Oknum Wartawan Jadi Tersangka, Keterlibatan Oknum LSM Masih Didalami

photo author
- Kamis, 13 Juni 2024 | 14:23 WIB
Ilustrasi pemerasan (Ilustrasi)
Ilustrasi pemerasan (Ilustrasi)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Setelah melakukan pemeriksaan panjang baik korban,saksi dan terlapor, Satreskrim Polres Kendal akhirnya menetapkan dua oknum wartawan sebagai tersangka.

Sedangkan oknum LSM yang ikut bersama oknum wartawan yang diduga melakukan  pemerasan terhadap Kepala Sekolah SDN 3 Sidomukti masih sebagai saksi dan akan dilakukan pendalaman.

"Jadi dari hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi dan ketiga oknum serta hasil koordinasi polisi dengan saksi ahli pidana dan bahasa itu si gelar perkarakan lagi. Hasilnya kami tetapkan dua oknum sebagai saksi, sedangkan yang satu masih sebagai saksi," jelas Kasi Humas Polres Kendal, Ipda Deni Herawan, Kamis 13 juni 2024.

Dikatakan, kedua oknum yang ditetapkan sebagai tersangka yakni dengan inisial P dan R, sedangkan yang masih sebagai saksi dengan inisial ZA. "Yang ditetapkan sebagai tersangka P dan R. Untuk yang masih sebagai saksi itu ZA," lanjut Deni.

Baca Juga: Parah, 3 Oknum Wartawan Peras Kepala Sekolah di Weleri Tertangkap Tangan Warga dan Polisi

Deni menerangkan kedua tersangka dijerat dengan pasal 369 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 4 tahun.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 369 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 4 tahun. Dalam waktu dekat ini polisi akan memanggil kembali kedua tersangka untuk diperiksa. Untuk melengkapi BAP," jelasnya.

Hingga kini belum ada proses penahanan, oknum wartawan dan LSM Ini masih dikenakan wajib lapor.

"Ketiganya masih dikenakan wajib lapor sampai ini. Jadi tiap hari absen atau wajib lapor ke unit 3," tambahnya.

Seperti diketahui dua oknum wartawan dan seorang oknum LSM ini ditangkap warga dan Polsekl Weleri sesaat setelah menerima uang Rp 4,5 juta dari aksi pemerasan terhadap Kepala SD Negeri 3 Sidomukti Weleri.

Baca Juga: Begini Pengakuan Kepala Sekolah yang Diduga Diperas Oknum Wartawan dan LSM

Ketiga oknum ini diduga melakukan pemerasan terkait laporan pihak sekolah memotong bantuan PIP.  Pelaku mendatangi sekolah dan mengancam akan melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendal serta aparat hukum.

Sempat terjadi tawar menawar, namun pihak sekolah hanya menyanggupi menyerahkan uang Rp 4,5 juta saja.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X