regional

Praktik Judi Online di Jawa Tengah Terungkap, Kapolda Jateng akan Pecat Anggotanya yang Terlibat

Rabu, 26 Juni 2024 | 13:51 WIB
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menegaskan akan memecat anggotanya yang terlibat judi online. (Humas Polda)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menyatakan jika dia akan memecat anggotanya apabila terbukti terlibat dalam praktik perjudian.

Peringatan itu disampaikan Polda Jateng usai adanya tiga tempat judi online dengan omzet Rp 3,4 miliar per bulan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Total ada 11 orang tersangka dalam kasus ini.

Ketiga markas judi online itu berada di Jalan Gelora Indah Kecamatan Purwokerto Timur, kemudian di Jalan Kamandaka Kecamatan Purwokerto Utara, dan TKP 3 di Jalam Kolonel Sugiono Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

"Saya sudah warning khusus untuk anggota, apabila ada jajaran yang terlibat (judi) akan saya copot," tegas Luthfi dalam keterangannya, Rabu 26 Juni 2024.

Baca Juga: Kronologi Kematian Mohammad Ganesha dalam Tawuran Gangster di Sungai Sambong Batang

Lebih lanjut Luthfi juga mengatakan pihaknya berkomitmen menumpas segala praktik perjudian karena sudah banyak merugikan masyarakat.

"Kami sudah komitmen, jangan coba-coba masuk ikut di dalamnya. Ini warning dari kami karena judi online sudah sangat meresahkan," imbuh dia.

Selain itu, Luthfi memastikan Jawa Tengah akan menjadi provinsi yang bebas dari praktik perjudian seperti perintah dari Presiden Joko Widodo dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Presiden menekankan jangan judi, baik online maupun offline. Dan ini sebagaimana perintah Pak Kapolri, tidak ada lagi di wilayah kita judi dalam bentuk apapun," kata Luthfi.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB