KENDAL, AYOSEMARANG.COM - - Meminimalisir dan mengantisipasi Sekolah Dasar (SD) yang minim pendaftar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal akan memperketat zonasi dalam pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD Negeri di Kendal.
Langkah yang akan diterapkan dengan memastikan pendaftar adalah warga desa setempat. Pengetatan ini agar tidak terjadi kekosongan pendaftar di SD di seluruh wilayah di Kendal seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kami sudah minta kepala sekolah dan panitia PPDB setempat untuk melakukan seleksi ketat perihal zonasi calon siswa,” kata Kepala Disdikbud Kendal, Ferinando Rad Bonay.
Dari pengalaman tahun lalu, ada tujuh SD rawan terjadi kekosongan pendaftar PPDB. SDN Sukodadi 2, SDN Singorojo dan SDN di Kecamatan Pageruyung. Selain itu SDN Truko, SDN Penyangkringan 3, SDN Penyangkringan 4 dan SDN Weleri 3.
Baca Juga: Kemendibudristek Evaluasi Pemda untuk Penyempurnaan PPDB 2024
“Penyebabnya, kalau dari SD wilayah bawah itu rata-rata karena kalah saing dengan SD Swasta. Sedangkan wilayah atas, karena memang minim anak usia masuk SD. Bahkan ada sekolah yang loncat, jadi satu tahun itu benar-benar kosong tidak ada pendaftar satu siswa pun,” tegasnya.
Jumlah SDN di Kendal ada sebanyak 576 sekolah. Dari jumlah tersebut, Disdikbud belum berencana akan melakukan penggabungan sekolah di SD yang minim siswa.
“Tahun ini belum ada merger sekolah, kami akan tempuh pengetatan PPDB, sehingga semua SD bisa mendapatkan siswa baru,” pungkasnya.