regional

Seruduk Pajero hingga Korban Patah Tulang dan Keguguran, Sopir Bus Divonis 1,7 Tahun Penjara

Selasa, 9 Juli 2024 | 20:07 WIB
Sidang kasus bus PO Haryanto seruduk Pajero di Pengadilan Negeri Batang. (Muslihun Kontributor Batang)

“Apabia kita berhitung secara materil kendaraan saja harga nya berapa, barang – barangnya saja juga harganya berapa? Sekarang siapa yang bisa untuk menilai harga dari seorang ibu yang mengandung kehilangan anaknya. Tentu sangat wajar ketika ditawari ganti rugi 150 juta hingga dinaikan 250 juta ditolak ketika sebelum perkara ini bergulir,” ungkapnya.  

Baca Juga: 5 Rekomendasi HP Xiaomi Murah yang Cocok untuk Ojol, GPS Akurat Performa Baterai Mantap

Oshel Arie Hutama sendiri memilih untuk fokus pada proses pemulihannya dan menyerahkan semua urusan hukum kepada kuasa hukumnya. "Ingin fokus kesembuhan, saya serahkan ke kuasa hukum," ucapnya singkat.

Vonis ini menambah daftar panjang kecelakaan lalu lintas di jalan tol yang melibatkan kendaraan berat. Dengan putusan ini, diharapkan akan ada perbaikan dalam standar keselamatan dan tanggung jawab para pengemudi bus agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kecelakaan itu sendiri terjadi pada Minggu 24 Desember 2023 lalu jalan tol Batang-Semarang KM 382 +800 jalur A. Pada peristiwa tersebut, bus PO Haryanto Nopol B-7204-VGA menabrak bagian belakang Pajero Sport Nopol H-10-H yang dikemudikan oleh Oshel Arie Hutama yang melaju di depannya.

Akibat kejadian tersebut, Mitsubishi Pajero Sport bagian belakang rusak parah, serta penumpang atas nama Atika Rahmawati mengalami luka berat, dan harus mendapat perawatan intensif di RSI Kendal, dan kemudian dirujuk ke RS Dr Kariadi, Semarang.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB