BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Sebanyak 45 Anggota DPRD Kabupaten Batang hasil Pemilu Legislatif 14 Februari 2023 resmi dilantik untuk periode 2024-2029.
Dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar dengan agenda khusus pengucapan sumpah/janji, suasana haru dan kebanggaan terasa menyelimuti ruangan.
Pelantikan ini menandai puncak dari seluruh rangkaian proses Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPRD Tahun 2024, yang menjadi sarana demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kita patut berbangga bahwa bangsa Indonesia telah membuktikan dirinya sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Hal ini dibuktikan dengan terlaksananya Pemilu sebanyak tiga belas kali yang berjalan dengan tertib dan lancar," kata Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki pada Rabu 14 Agustus 2024.
Baca Juga: Orok Bayi Laki-Laki Ditemukan di Sungai Banjir Kanal Barat Semarang, Masih Berusia 6 Bulan
Lani Dwi Rejeki juga mengingatkan para anggota DPRD yang baru dilantik akan tanggung jawab besar yang mereka emban.
Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 telah mengatur bahwa pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Dalam konteks ini, DPRD berperan sebagai bagian integral dari pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
"DPRD memiliki karakter yang berbeda dengan lembaga legislatif di negara-negara federal yang memisahkan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal. Oleh karena itu, kedudukan DPRD dalam pemerintahan daerah sangat penting," jelas Lani.
Baca Juga: Terpilih jadi Anggota Dewan, Bapak dan Anak ini Diarak Menuju Gedung DPRD Kendal
Namun, ia juga mengingatkan bahwa setiap anggota DPRD dipilih melalui partai politik, yang menciptakan ikatan kuat dengan partai asalnya.
"Sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan," tegasnya.
Selain itu, Lani mengingatkan bahwa setiap langkah anggota DPRD akan diawasi oleh penegak hukum dan lembaga pengawas seperti KPK, BPK, dan BPKP.
Lani Dwi Rejeki juga menyoroti tiga fungsi utama DPRD, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi pembentukan Perda harus didasarkan pada aspirasi dan kebutuhan rakyat, bukan hanya berbasis keilmuan dan akademik.