regional

Edarkan 2.452 Butir Obat Terlarang, Remaja ini Diamankan Polisi

Selasa, 27 Agustus 2024 | 12:17 WIB
Polisi mengeledah kamar tersangka mencari barang bukti obat terlarang. (Dokumen)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM - - Seorang remaja warga Desa Pucangrejo Kecamatan Pegandon diamankan petugas  Satuan Resnarkoba Polres Kendal setelah kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang.
 
Tersangka bernama  Mohammad Maulidin alias Jawa ini dilakukan di sebuah rumah di Desa Pucangrejo, Kecamatan Pegandon, Selasa 27 Agustus 2024.
 
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan peredaran pil yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.
 
Setelah melakukan penyelidikan, petugas Sat Resnarkoba Polres Kendal berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian beserta sejumlah barang bukti.
 
Tersangka Mohammad Maulidin, diketahui telah mengedarkan ribuan butir obat yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan khasiat yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
 
Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian antara lain 153 butir pil berlogo Y, 95 butir pil berlogo NOVA/DMP, serta 855 butir pil berlogo Y lainnya, dengan total keseluruhan mencapai 2.452 butir.
 
Baca Juga: Lima Oknum Polisi Polda Jawa Tengah Gelapkan Barang Bukti Narkoba, Terancam Dipecat
 
Barang bukti lainnya yang turut disita adalah sejumlah uang hasil penjualan sebesar Rp 411.500, serta berbagai perlengkapan yang digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitasnya, seperti tas selempang dan telepon genggam.
 
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang bernama Alex yang berasal dari daerah Weleri.
 
Obat-obatan ini kemudian dijual kepada beberapa temannya, termasuk Agus Windarto alias Win, Dimas Bairul Khikam alias Pok, dan Ahlan Desna Ramadhan alias Oce. Saat ini,
 
tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Kendal untuk penyelidikan lebih lanjut.
 
Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan menegaskan bahwa Polres Kendal akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
 
Tersangka dijerat dengan pasal 435 dan 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang pengedaran sediaan farmasi tanpa izin yang sah.
 
"Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah kami. Kami akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan operasi untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang," ujar Kapolres Kendal.
 
Adapun langkah tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi gelar perkara, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan laboratorium. Pengembangan kasus juga akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB