regional

Pemerintah Desa Kerap Dihadapkan Dilema soal Keterbukaan Informasi Publik, Contohnya Dana Desa

Rabu, 28 Agustus 2024 | 15:20 WIB
Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat memberikan arah akan kepada PPID OPD dan Desa. (Muslihun kontributor Batang)

Sementara itu, Triossy Juniarto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batang, menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan desa. Langkah ini diambil untuk memperkuat transparansi pemerintahan sekaligus menjaga kerahasiaan informasi tertentu.

"Harapannya nanti kita bisa memperbaiki diri masing-masing, OPD dan desa. Mana-mana yang belum tertib administrasi, kita upayakan tertib administrasi dan termasuk bagaimana kita harus melayani publik," ujarnya.

Baca Juga: Polda Jateng Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Praja Candi 2024, Kawal Pemilu Damai

Juniarto menjelaskan bahwa di era keterbukaan informasi, pemerintah harus siap memberikan informasi publik kepada masyarakat. Namun, ia juga mengingatkan adanya batasan-batasan penting.

"Ada beberapa rambu-rambu yang harus dipegang juga, artinya ada informasi yang dikecualikan tentu saja tidak bisa diberikan," tegasnya.

Mengenai prosedur permintaan informasi, Juniarto menjelaskan, "Untuk menuju informasi dikecualikan maka ada tahapannya harus dilalui. Ada beberapa yang sudah meminta informasi yang dikecualikan, karena itu sudah dikecualikan tentu saja tidak kita berikan. Tapi kalau informasi yang masih sifatnya umum, sudah kita berikan."

Khusus untuk informasi keuangan, Juniarto menekankan perlunya prosedur khusus.

"Khususnya untuk informasi yang menyangkut keuangan, tentunya pemohon harus memenuhi surat juga. Karena harus melalui audit BPK, lembaga pemeriksa juga baru bisa kita keluarkan informasi itu," jelasnya.

Juniarto juga memaparkan tata cara permohonan informasi yang benar.

Baca Juga: Pesta Wisata Nusantaratour 2024 Kembali Digelar, Banjir Diskon hingga Rp11 Juta untuk Traveler

"Pemohon harus bersurat secara resmi ke PPID utama atau langsung ke PPID Pelaksana," tambahnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan aparatur pemerintah di Kabupaten Batang dapat lebih memahami dan menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik secara tepat, sehingga dapat meningkatkan transparansi pemerintahan sekaligus melindungi informasi yang bersifat rahasia.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB