BATANG, AYOSEMARANG.COM - Permintaan informasi terkait anggaran desa semakin meningkat, membuat aparatur desa menghadapi dilema dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan data dan persepsi negatif terhadap pengelolaan keuangan desa.
"Banyak sekali pihak-pihak meminta data terkait dengan dana desa, terkait dengan bantuan keuangan desa dan sebagainya. Bisa menjadi bingung diberikan atau tidak," ungkap Pj bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat mebuka sosialisasi PPID di aula Kantor Bupati Setempat, Rabu 28 agustus 2024.
Dilema PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) muncul ketika aparatur desa harus memutuskan apakah memberikan informasi yang diminta atau tidak.
"Kalau tidak diberi, apakah ini termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak? Kalau diberi, kita juga bingung. Bukan hal yang rahasia, tapi tidak semua dokumen bisa dibaca oleh orang lain yang tidak tahu," tambahnya.
Baca Juga: Usai Diamankan Polisi dalam Kericuhan Demo Semarang, 32 Orang Dipulangkan
Kekhawatiran utama adalah potensi penyalahgunaan informasi oleh pihak yang kurang bertanggung jawab akan menimbulkan persepsi yang negatif.
Meskipun Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjamin akses informasi bagi masyarakat, implementasinya di tingkat desa masih menghadapi tantangan.
"Siapapun boleh mengakses, boleh meminta. Tapi ada informasi yang memang dikecualikan,” ungkapnya.
Pj Bupati Lani Dwi Rejeki juga menyoroti pentingnya kejelasan tujuan dalam permintaan informasi.
"Terkadang pemohon tujuannya apa juga tidak jelas," tambahnya.
Baca Juga: Program Batang Si Gercep, Bisa Atasi Lubang Jalan Hanya dalam 24 Jam
Meski demikian, ia menegaskan bahwa aparatur desa tidak perlu khawatir jika dilaporkan ke Komisi Informasi Publik (KIP) sepanjang sesuai regulasi dan tidak melanggar aturan.
"Sidang di KIP tidak ada pidananya, hanya dimintai keterangan. Namun. Menghabiskan energy kita untuk menyematkan hadir di persidangan, ujarnya menenangkan.
Situasi ini menunjukkan perlunya peningkatan pemahaman dan implementasi yang lebih baik tentang keterbukaan informasi publik di tingkat OPD hingga desa, sambil tetap menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan informasi.