KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Seorang pemuda warga Kampung Sarimulyo Desa Sarirejo Kaliwungu terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya ANF awalnya berdalih meminjam mobil, namun setelah lima hari dipinjam bukannya dikembalikan malah digadaikan ke oranglain.
Pemilik mobil akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kaliwungu dan mengamankan ANF untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus tindak pidana penggelapan mobil rental ini berawal ketika, ANF , meminjam sebuah mobil Honda Brio H-1329-UM dari korban, Dwi Walid Taufiq.
Mobil tersebut disewa selama lima hari, namun bukannya dikembalikan, mobil tersebut malah digadaikan kepada pihak lain oleh pelaku. Menyadari mobilnya tidak dikembalikan korban akhirnya melaporkan ke polisi dan mengalami kerugian Rp 160 juta.
Baca Juga: Korban Penggelapan Motor Adit Rahmawan Lebih dari Satu, di Sini Lokasi Terkahir Keberadaannya
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa mobil tersebut telah digadaikan di daerah Semarang dan hingga kini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain STNK asli mobil Honda Brio tersebut, surat keterangan dari Mandiri Finance, fotokopi BPKB, dan kwitansi gadai senilai Rp 20 juta.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan kasus ini masih terus didalami oleh pihak berwajib. Kapolsek Kaliwungu, AKP Edi Sukamto Nyoto, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polsek Kaliwungu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
"Kami akan terus melakukan yang terbaik untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan haknya," ujar Kapolsek Rabu 28 Agustus 2024.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kendal, terutama para pelaku usaha rental mobil, untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan mereka. Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak kejahatan serupa.