regional

Mediasi Sengketa Pilkada di Bawaslu Kendal Tidak Buahkan Hasil, ini Penyebabnya

Selasa, 3 September 2024 | 16:11 WIB
Pemohon sengketa pilkada Kendal dan termohon sebelum melaksanakan musyawarah tertutup di sentra Gakkumdu Kendal Selasa 3 September 2024. (Edi prayitno/kontributor Kendal)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Tahapan mediasi sengketa Pilkada Kendal dengan agenda musyawarah tertutup di Gedung Sentra Gakkumdu Kendal jalan laut Kota Kendal Selasa 3 September 2024 tidak membuah hasil.

Pemohon yang hadir Dico M Ganinduto dan pasangannya Ali Nurudin serta kuasa hukum mempertanyakan kehadiran dari termohon dalam hal ini adalah KPU Kendal. “Musyawarah tertutup hari ini Selasa kurang maksimal karena termohon yang hadir hanya satu orang dari lima komisioner KPU,” ujar Bacabup Dico M Ganinduto usai musyawarah tertutup.

Dico berharap musyawarah ini bisa dilakukan karena pihaknya berpegang pada pasal 12 dimana jika partai mendaftarkan lebih dari satu calon maka harus berkas diterima dahulu dan dilakukan klarifikasi kepada partai yang mencalonkan lebih dari satu paslon.

“PKB dalam hal ini tidak pernah mencabut paslon yang sudah didaftarkan melainkan mendaftarkan dua paslon. Dari sini saya menanyakan terkait  pasal 12 seperti apa dan termohon belum bisa menjawab,” terangnya,

Meski demikian DIco masih berharap musyawarah ini bisa dilanjutkan dan bisa membuahkan sebuah kesepakatan. “Hari ini kami lengkap, patuh dan taat pemohon dua orang dan kuasa hukum seharusnya termohon hadir 5 orang tetapi yang hadir cuma satu,”imbuh Dico didampingi pasangannya Ali Nurudin dan Ketua DPC PKB Kendal Muhammad Makmun.

Baca Juga: Mediasi Sengketa Pilkada, DPC PKB Kendal Ingin Pendaftaran Dico-Ali Diterima

Dico menambahkan sebagai hak warga Negara memiliki kesempatan yang sama. Dengan PKB memberikan dukungan kepada Dico-Ali tidak mengurangi  paslon yang sudah didaftarkan.

“Ini demokrasi yang sesungguhnya memberikan kesempatan kepada semua warga masyarakat dalam haknya mendaftar sebagai calon. Dan memberikan opsi kepada masyarakat dalam memilih pemimpin Kendal 5 tahun kedepan,” tegasnya.

Dico kembali mempertanyakan dirinya yang akan mencalonkan malah dipersulit dengan datang di waktu pendaftaran dan berkas yang lengkap tetapi ditolak. “Kita daftar berkas lengkap ada partai pengusung dan PKB datang bukan untuk mencabut paslon yang lain tetapi mendaftakan calon lain,”jelas Dico.

Sementara itu komisioner KPU Kendal,  Rizky Kustyardhi mengatakan komisioner yang lain sedang melaksanakan tahapan verifikasi dokumen calon dan syarat pencalonan. “kebetulan deadline tanggal 4 september 2024 jadi yang hadir hanya saya. Dan dalam musyawarah hari ini belum bisa mendapatkan kesepakatan,” terangnya.

Risky menambahkan untuk mediasi hari kedua akan menghadirkan seluruh komisioner KPU  Kendal. “Soal gugatan berkas pencalonan yang ditolak kami mengacu pada pasal 11 bahwa parpol peserta pemilu hanya dapat mengusulan satu pasangan calon,” imbuhnya.

Sedangkan Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan musyawarah tertutup ini mepertemukan dua belah pihak untuk mencapai satu kesepakatan.

“Hari ini tidak ada kesepakatan dan masih mempunyai waktu dua hari karena musyawarah tertutup dilaksanakan paling lama 2 hari kalender,” terangnya.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB