regional

Hadirkan Pihak Terkait, Musyawarah Gugatan Sengketa Pilkada Kendal Mulai Memanas

Sabtu, 7 September 2024 | 14:04 WIB
Musyawarah terbuka gugatan sengketa Pilkada Kendal menghadirkan pihak terkait untuk menyampaikan keterangan. (edi prayitno/kontributor Kendal)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Pihak terkait dihadirkan dalam musyawarah terbuka gugatan sengketa Pilkada yang diajukan paslon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin terhadap KPU Kendal. Dalam musyawarah lanjutan Sabtu 7 September 2024, Beny Karnadi yang mengajukan diri menjadi pihak terkait hadir bersama kuasa hukum.

Bawaslu Kendal mengagendakan untuk agenda berikutnya adalah meneliti bukti dan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta baik pemohon, termohon dan pihak terkiat.

Pemohon gugatan sengketa Pilkada hanya hadir kuasa hukum saja, sementara termohon KPU Kendal hadir kelima komisioner beserta kuasa hukum. Sementara pihak terkiat yang mengajukan diri yakni Beny Karnadi hadir bersama kuasa hukum.

Agenda musyawarah sendiri adalah pemeriksaan berkas dan dokumen pihak terkait dan penyampaian keterangan pihak terkait terhadap gugatan dari pemohon. Keterangan dibacakan kuasa hukum pihak terkait, Abdun Nafi' Al Fajri.

Beny Karnadi usai musyawarah mengatakan, secara keseluruhan berkas lengkap. Dijelaskan perjalanan mendapatkan rekomendasi dari DPP PKB sudah dilakukan dengan benar. “Rekomendasi pertama tanggal 16 Agustus 2024 dan rekomendasi kedua tanggal 21 Agustus 2024. Kita berproses secara prosedural, di tanggal 27 Agustus kita kordinasi dengan partai koalisi  PDI Perjuangan,”terangnya.

Kemudian ditambahkan Beny, tanggal 27 Agustus 2024 kita memberitahu ke KPU akan mendaftar. “Tanggal 28 Agustus 2024 formulir B1KWK saya serahkan ke DPC PKB Kendal artinya formulir tersebut sudah menginap semalam di DPC PKB Kendal. dan keesokan harinya mendaftar ke KPU Kendal,” imbuh Beny.

Baca Juga: Musyawarah Terbuka Gugatan Sengketa Pilkada, Dico Tidak Hadir,KPU Siapkan Bukti Baru

Lalu muncul surat pencabutan dukungan tanggal 24 Agustus 2024, ada jeda 5 hari sampai mendaftar di KPU Kendal yang seharusnya saya tidak bisa mendaftar lewat PKB. “Saya melihat ada yang tidak masuk akan dan pemaksaan konstitusi,” terangnya.

Beny menilai jika gugatan ini dikabulkan tidak akan ada kepastian hukum dalam Pilkada karena semua partai bisa mencabut dukungan seenaknya. Sementara Ketua KPU Kendal Khasanudin mengatakan, ada 15 bukti yang disampaikan.

“Tadi bukti yang disampaikan mulai dari awal pendaftaran pasangan Dyah Kartika Permanasari-Beny Karnadi  hingga Dico M Ganinduto-Ali Nurudin,”katanya.

Sedangkan pimpinan majelis yang juga Ketua Bawaslu Hevy Indah Oktaria menegaskan, agenda kali ini adalah tanggapan pihak terkait dan pengesahan alat bukti. “Untuk pembuktiannya akan dilakukan besok, ada beberapa tambahan alat bukti yang diserahkan baik pemohon dan termohon,” terang Hevy.

Untuk kelanjutan musyawah pemohon mengajukan 2 saksi fakta dan 2 sakai ahli, sementara KPU Kendal akan menghadirkan 2 saksi fakta dan 1 saksi ahli serta pihak terkiat juga akan mengajukan 2 saksi fakta dan 1 saksi ahli.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB