Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berakibat serius. Jika terbukti melanggar, kepala desa dapat menghadapi sanksi administratif atau bahkan pidana.
Jika terbukti, tentu ada sanksi yang harus dijatuhkan,” ulang Mahbrur, menegaskan pentingnya mematuhi regulasi demi menjaga kepercayaan publik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat berujung pada hukuman penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp12 juta.
Baca Juga: Dico-Ali Belum Daftarkan Banding Sengketa Pilkada Kendal ke PTTUN Surabaya
Ini bukan hanya sebuah aturan, melainkan sebuah komitmen untuk menjaga keadilan dalam proses demokrasi.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam pemilu. Bawaslu berharap agar semua pihak mematuhi peraturan yang ada, demi terciptanya pemilihan yang bersih dan adil di Kabupaten Batang.
Masyarakat pun menunggu langkah konkret dari Bawaslu, yang akan menentukan nasib kedua oknum kepala desa dalam konteks pemilu yang semakin dekat.