2 Oknum Kades di Batang Diduga Terlibat Deklarasi Paslon Bupati 2024, Bawaslu Lakukan Penyelidikan

photo author
- Rabu, 18 September 2024 | 13:55 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbru, menjelaskan dugaan kades  ikut serta dalam deklarasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Batang 2024.  (Muslihun/Kontributor Batang)
Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbru, menjelaskan dugaan kades ikut serta dalam deklarasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Batang 2024. (Muslihun/Kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Dua oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Batang kini berada di tengah sorotan tajam setelah diduga ikut serta dalam deklarasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Batang 2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran kades yang dapat merusak integritas Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur, mengonfirmasi laporan dari masyarakat mengenai keterlibatan kedua kades tersebut.

“Iya benar, ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh oknum kepala desa yang ikut dalam deklarasi paslon, dan saat ini laporan tersebut sedang kami pelajari lebih lanjut,” ungkapnya saat ditemui di Hotel Sendang Sari, Rabu 18 September 2024.

Baca Juga: Pj Bupati Lani Minta Warga Batang Tetap Tenang kendati BMKG Imbau Waspada Gempa Megathrust

Meskipun laporan ini masih dalam tahap awal, Mahbrur menjelaskan bahwa pengkajian dan pengumpulan informasi telah dimulai.

“Artinya, laporan itu sudah kita proses. Namun, sesuai dengan prosedur, kami harus mengkaji lebih mendalam apakah benar ada pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.

Namun, tidak semua informasi dalam laporan tersebut memenuhi syarat.

“Laporan tersebut memiliki kekurangan syarat formil yang tidak terpenuhi. Tetapi karena syarat materialnya terpenuhi, laporan ini kami jadikan sebagai informasi awal dugaan pelanggaran,” jelas Mahbrur.

Ini menunjukkan bahwa meski ada celah, Bawaslu tetap memberikan perhatian serius terhadap masalah ini.

Baca Juga: Polres Batang Tetapkan Mantan Camat Blado sebagai Tersangka Kasus Suap, Begini Modusnya

Indikasi kuat keterlibatan kedua kades tersebut memunculkan spekulasi di kalangan masyarakat. Mahbrur enggan mengungkapkan identitas mereka atau sanksi yang mungkin akan dikenakan.

“Saat ini masih dalam dugaan, jadi kami belum bisa memastikan apa sanksinya. Kalau terbukti, tentu ada sanksi yang harus dijatuhkan,” ujarnya.

Larangan bagi kepala desa untuk terlibat dalam politik praktis diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Pasal 29 huruf (g) menyatakan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, dan pada huruf (j) ditegaskan larangan untuk ikut serta dalam kampanye pemilu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X