SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Tengah mengungkapkan jika sejauh ini sudah memeriksa 43 saksi terkait kematian dr Aulia Risma, mahasiswi PPDS Anestesi Undip yang diduga sempat mengalami perundungan.
Tidak hanya 43 saksi itu, Dikrimum Polda Jateng sampai meminta keterangan saksi ahli.
"Sampai saat ini ada 43 saksi, kemudian mengumpulkan barang bukti dari screenshoot kemudian ada voice note kemudian ada petunjuk surat dokumen dan lain-lain," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora di kantornya, Jumat 27 September 2024.
Kemudian Simamora menambahkan 43 saksi itu terdiri dari junior, senior, dan teman seangkatan Aulia. Pihak Kemenkes juga dimintai keterangan karena sebelumnya sudah melakukan investigasi.
Baca Juga: Pj Gubernur Jateng Serahkan Tali Asih Peserta MTQ Nasional Senilai Rp190 Juta
"Kami memeriksa juga dari Kemenkes karena Kemenkes melakukan investigasi kasus itu. Kemudian kami melakukan pemeriskaan saksi ahli meliputi saksi ahli pidana, saksi ahli autopsi psikologi sehingga mudah-mudahan kasus ini terang benderang dan ada petunjuk lebih lanjut," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dr Aulia ditemukan meninggal di kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu.
Dia diduga bunuh diri dan disebut sempat menerima perlakuan bully dan pemerasan. Pihak keluarga sudah melaporkan kasus itu ke Polda Jateng.
"Kasus pelaporan dari orangtua almarhumah dr. Aulia Risma yang sudah dilaporkan ke kita tanggal 4 September 2024, bahwa laporan itu sudah kami tindak lanjuti kemudian kami penyidik telah membentuk tim gabungan atau tim khusus untuk mempercepat penyelidikan atas laporan orang tua almarhumah," tegas Johanson.