regional

Truk Bermuatan Pakaian Bernilai Miliaran Dirampok Sekelompok Orang di Pemalang, Sopir dan Kernet Sempat Disandra

Rabu, 2 Oktober 2024 | 20:29 WIB
Konferensi pers aksi perampokan truk di Pemalang. Sopir dan kernet sempat disandera. (Istimewa)

PEMALANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi mengungkap aksi perampokan truk container muatan pakaian garmen kualitas ekspor senilai kurang lebih 1,8 miliar pada Kamis 26 September 2024 malam, di jalan lingkar utara Pantura Kabupaten Pemalang.

Sejumlah tersangka telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan intensif di Polres Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo memaparkan beberapa pelaku yang terdiri dari AS (53), AMY (45), SS (44), M (45) dan F (39).

"Sedangkan 6 tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang atau DPO,” kata dalam konferensi pers, Rabu 2 Oktober 2024.

Baca Juga: Memasuki Musim Hujan, Mbak Ita Instruksikan Jajarannya Gerak Cepat Lakukan Antisipasi Banjir

Kemudian Kapolres Pemalang mengatakan, masing-masing tersangka mempunyai peran, mulai dari eksekusi di lapangan, menyiapkan lokasi dan armada bongkar muat, serta membeli dan menjual barang hasil kejahatan.

“Dalam melakukan aksinya, tersangka AS dan AMY bersama 6 DPO lainnya menggunakan dua kendaraan roda empat untuk menghentikan laju truk container,” kata Eko.

Setelah menghentikan sebuah truk container yang membawa muatan pakaian garmen, Eko menambahkan, salah seorang DPO berpura-pura memeriksa dokumen dan meminta supir dan kernet truk untuk turun.

“Namun setelah turun dari truk, tersangka AS bersama DPO lainnya memasukkan supir dan kernet ke dalam salah satu mobil, lalu mengikat tangan dan kaki juga menutup mulut dan kedua mata mereka dengan menggunakan lakban,” kata Eko.

Baca Juga: Guru BK SMAN 3 Kota Pekalongan Diduga Lakukan Pelecehan Verbal ke Banyak Korban, Siswa dan Alumni Unjuk Rasa

Setelah itu, AMY bersama DPO lainnya membawa truk container ke lokasi bongkar muat yang sudah disiapkan tersangka SS.

”Setelah bongkar muat dan muatan kosong, tersangka AMY bersama DPO lainnya membawa truk container ke daerah Indramayu untuk ditinggalkan di pinggir jalan. Begitu juga dengan supir dan kernet yang dibawa tersangka AS dan DPO lainnya, mereka diturunkan dari mobil di pinggir jalan dekat KBM truk container,” imbuh Kapolres Pemalang.

Lebih lanjut Eko menuturkan, para tersangka kemudian membawa muatan dengan dua kendaraan truk ke gudang milik tersangka M selaku pembeli, yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan tersangka AS.

“Dari hasil kesepakatan, M membeli barang hasil kejahatan sebanyak kurang lebih 17 ribu potong, dengan harga Rp 14 ribu per potong,” kata Kapolres Pemalang.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB