regional

Sanksi Pidana untuk ASN yang Tidak Netral di Pilkada Batang: Apa yang Harus Diketahui?

Kamis, 3 Oktober 2024 | 19:19 WIB
Penandatangan komitmen netralitas ASN, TNI dan Polri dihadapan jajaran Bawaslu kabupaten Batang untuk Pilkada 2024. (Muslihun kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Pejabat aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Batang menghadapi ancaman pidana jika terlibat dalam pengarahan bawahannya untuk memilih pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilu 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur, dalam rapat koordinasi mengenai netralitas ASN, TNI, dan Polri yang berlangsung di Hotel Dewi Ratih pada Kamis, 3 Oktober 2024.

“Di regulasi pemilihan kali ini ada sanksi pidana yang mengancam pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan kepala desa jika mereka membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” tegas Mahbrur.

Sanksi ini diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), di mana pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara antara satu hingga enam bulan, serta denda mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.

Baca Juga: Gadis SMP di Semarang Ditembaki Airsoft Gun, Alami Tiga Luka Tembak

Mahbrur juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai potensi pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada mendatang.

“Potensi pengarahan ASN kepada bawahan itu ada. Kategorinya rendah, tetapi kecenderungannya bisa meningkat,” ujarnya, menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat.

Dalam konteks kampanye, ASN dilarang menggunakan atribut kampanye atau terlibat secara aktif. “Peserta kampanye adalah warga masyarakat, kecuali ASN dan Kepala Desa,” lanjutnya, menegaskan kembali batasan yang ada.

Senada dengan itu, Pj Sekda Batang, Ari Yudianto, menegaskan bahwa arahan dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada bawahan untuk memilih salah satu paslon merupakan bentuk ketidaknetralan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 6 Halaman 75: Membuat Kalimat Pembacaan Grafik

“Arahan tersebut adalah bagian dari ketidaknetralan, dan kita perlu menghindari hal itu,” jelasnya.

Ari Yudianto juga mengungkapkan bahwa Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, secara aktif berupaya menjaga netralitas ASN melalui surat edaran dan sosialisasi di berbagai forum. Dengan upaya ini, diharapkan pelanggaran netralitas ASN dapat diminimalisir, menciptakan suasana yang adil dan transparan dalam pemilihan mendatang.

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB