KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Badan Pendapatan Daerah Kendal terus berupaya meningkatkan kesadaran pajak di kalangan pelaku usaha melalui sosialisasi pemanfaatan alat rekam data pajak atau typing box.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan setiap pelaku usaha paham akan pentingnya penggunaan typing box sebagai bagian dari kewajiban pajak yang berlaku di kabupaten Kendal.
Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab menyampaikan bahwa pemasangan typing box ini merupakan langkah strategis dalam pengelolaan dan digitalisasi pendapatan asli daerah.
“Para pelaku usaha diundang untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai aturan hukum terkait penggunaan typing box serta risiko hukum yang dapat timbul jika aturan ini tidak dipatuhi,” katanya senin 28 oktober 2024.
Baca Juga: Aplikasi ini Mudahkan Pemutakhiran Data Obyek Pajak Lewat Pemetaan Digital
Dikatakan kewajiban memasang typing box ini telah memiliki payung hukum yang kuat, sehingga pencopotan alat tanpa seizin Bapenda bisa berimplikasi hukum.
Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pencatatan transaksi usaha demi mendukung PAD Kendal.
Abdul Wahab berharap bahwa dengan adanya kolaborasi antara Bapenda Kendal dan Kejari pemahaman para pelaku usaha akan meningkat, sehingga mereka dapat mendukung upaya optimalisasi pajak daerah.
Program sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian percepatan digitalisasi dalam pengelolaan PAD. Bapenda Kendal menargetkan bahwa ke depan setiap pelaku usaha akan memahami pentingnya mengikuti aturan terkait typing box demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan di Kendal.