regional

UMP Jateng 2025 Naik 10 Persen? Upah Minimum Jadi Segini, Catat Tanggal Pengumumannya

Sabtu, 2 November 2024 | 07:50 WIB
UMP Jateng 2025 diusulkan naik 10 persen. (pexels)

AYOSEMARANG.COM -- Masyarakat di Jawa Tengah sudah mulai mempertanyakan berapa kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jateng 2025.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah sudah mengajukan usulan kenaikan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.

Tahun depan, KSPI Jateng mengusulkan upah minum naik sebesar 10 persen.

Baca Juga: Kawal Penetapan UMP Jateng, Ratusan Buruh Minta Kenaikan 10%

Besaran kenaikan tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan serikat pekerja yang bersangkutan dengan biaya hidup layak.

Sekretaris KSPI Jawa Tengah, Aulia Hakim menyebut, kajian yang mereka lakukan dengan mempertimbangkan beberapa variabel, antara lain pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta nilai "alpha" bagian penting dalam menentukan UMP Jateng 2025.

Selain tu, pihaknya juga memperhatikan dasar perhitungan UMP dan UMK tahun depan yang masih memakai Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.

Baca Juga: UMK Kota Semarang 2024 Tertinggi! Ini Daftar Lengkap UMK 2024 Jawa Tengah, Terendah Siapa?

Dengan usulan kenaikan sebesar 10 persen, mereka berharap dapat menjadi solusi masalah penurunan daya beli di kalangan pekerja.

Apalagi saat ini sedang banyak perusahaan yang memberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Diketahui, Upah Minimum Jawa Tengah tahun 2024 sebesar Rp2.036.947.

Jika mengalami naik sebesar 10 persen, maka UMP Jateng 2025 akan menjadi Rp2.240.641.

Baca Juga: 4 Wilayah dengan UMP 2024 Terendah di Indonesia Ada Jawa Tengah

Jumlah tersebut bisa terwujud jika usulan KSPI Jateng diterima dan disahkan oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB