nasional

UMP 2025 Segera Diumumkan, Inilah Daerah dengan UMP Tertinggi dan Terendah Saat Ini

Selasa, 5 November 2024 | 10:46 WIB
Daftar UMP tertinggi hingga UMP terendah yang berlaku saat ini. (freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Inilah daftar UMP tertinggi hingga UMP terendah yang berlaku di 38 provinsi di Indonesia saat ini.

Nantinya, penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2025 akan segera diumumkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada 21 November 2024.

Sampai saat ini Menaker masih mengumpulkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Nantinya, data tersebut akan digunakan sebagai formulasi variabel perhitungan kenaikan UMP di tahun depan.

Baca Juga: Kapan Pengumuman UMP 2025? Ini Bocoran UMP Jateng Tahun Depan

Namun, Yassierli belum bisa menjelaskan terkait rumus untuk menghitung karena masih harus berkonsultasi dengan Presiden Prabowo.

"Saya belum bisa sampaikan sekarang ini. Kan kita ada perpres, kita lihat dari situ nanti kita konsul ke presiden," katanya, dikutip Selasa 5 November 2011.

Di sisi lain, para penguhasa tetap meminta pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan kenaikan UMP 2025.

UMP nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menetapkan besaran upah minimum kabupaten kota atau UMK.

Baca Juga: Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2025, Jawa Tengah Cuma Segini Jika Kenaikan 10 Persen

Sebagai pengingat, inilah daftar UMP tertinggi hingga UMP terendah yang masih berlaku tahun 2024.

1. Sumatera Utara: Rp 2.809.915

2. Aceh: Rp 3.460.672

3. Jambi: Rp 3.037.121

Halaman:

Tags

Terkini